Management Trends

Damri Perketat Syarat Perjalanan Selama PPKM Level 4

Operator bus Damri mengikuti kebijakan perpanjangan Penerapan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat level 4 yang diterapkan pemerintah di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Selama masa PPKM ini, perseroan akan tetap beroperasi melayani masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.

“Kami melakukan penyesuaian jam operasional armada menuju bandara mulai pukul 02.00 – 18.00 WIB, sedangkan dari dalam bandara mulai pukul 07.00 – 21.00 WIB,” kata Corporate Secretary Damri Sidik Pramono. Selain itu, menurutnya, Damri juga membatasi jumlah pelanggan dengan kapasitas 50% di dalam bus.

Sebagaimana telah berlaku sejak 3 Juli 2021, pelaku perjalanan Damri di area Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. “Untuk perjalanan yang bekerja di sektor formal diimbau untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas/Keperluan dari pimpinan perusahaan,” tambah Sidik.

Bagi pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan. Namun bagi pelanggan yang telah melakukan reservasi tiket namun ingin mengajukan permohonan refund dan reschedule dapat dilakukan dengan mendatangi loket resmi Damri maksimal 6 jam sebelum keberangkatan atau melalui media sosial resmi Damri.

Sejak awal pandemi COVID-19 pada tahun 2020, DamriI telah mengikuti aturan terkait penerapan protokol kesehatan secara ketat, mulai dari keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan. Damri menerapkan protokol kesehatan mulai dari melakukan desinfektan pool dan bus, pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan physical distancing, wajib masker pelanggan dan pramudi, penyediaan hand sanitizer serta pembatasan kapasitas pelanggan (load factor) di dalam bus.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved