Management Trends

Dana Tax Amnesty Capai Rp 7,37 Triliun, Bank Mandiri Siapkan Klinik Pajak

Dana Tax Amnesty Capai Rp 7,37 Triliun, Bank Mandiri Siapkan Klinik Pajak

Bank Mandiri menerima pembayaran dana terkait kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) sebesar Rp 7,37 triliun per 23 September 2016. Dana tersebut meliputi setoran uang tebusan sebanyak 32.736 transaksi senilai Rp 6,64 triliun dan setoran dana repatriasi 155 transaksi dengan nilai Rp 731 miliar.

Menurut Rohan Hafas, Corporate Secretary Bank Mandiri, pihaknya memperkirakan pendaklarasian harta oleh wajib pajak akan banyak dilakukan hingga akhir bulan ini mengingat batas waktu penerapan denda tebusan terendah, yakni 2% untuk pelaporan surat pernyataan harta di dalam negeri dan 4% untuk harta di luar negeri adalah 30 September 2016. “Setelahnya, denda tebusan untuk penyampaian surat pernyataan atas harta dalam negeri menjadi 3% dan luar negeri 6%. Sehingga diperkirakan pembayaran dana tebusan akan semakin deras sampai akhir bulan ini,” jelasnya.

Rohan Hafas, Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas (Doc MI)

Rohan Hafas, Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas (Doc MI)

Sedangkan terkait masih rendahnya dana repatriasi, pihaknya memperkirakan karena wajib pajak saat ini tengah memilih-milih instrumen yang akan dipilih dalam rangka repatriasi aset mereka. Untuk itu, perseroan terus melakukan sosialisasi kebijakan amnesti pajak dan sosialisasi pilihan channel investasi yang disesuaikan dengan profil risiko masing-masing wajib pajak.

Sosialisasi itu dilakukan perseroan melalui keberadaan klinik-klinik pajak yang menyediakan informasi yang komprehensif tentang berbagai ketentuan dan persyaratan terkait amnesti pajak kepada nasabah utama dan korporasi. “Dalam konteks itu, kami secara intensif melakukan komunikasi dengan Ditjen Pajak,” kata Rohan. Klinik-klinik juga memberikan konsultasi keuangan mengenai produk-produk investasi yang bisa dipilih wajib pajak yang ingin merepatriasi dana ke Indonesia.

Adapun, produk – produk keuangan yang disiapkan Bank Mandiri group antara lain produk treasury, asset management, pasar modal, capital/venture funds hingga produk asuransi. ”Misalnya, beberapa waktu lalu, kami terlibat dalam penerbitan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Penyertaan (EBA-SP) senilai Rp500 miliar dan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan 1 Tahap I senilai Rp5 triliun sebagai instrumen repatriasi dana wajib pajak,” katanya saat ditemui dalam acara Media Training Bank Mandiri di Belitung.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved