Technology Trends

Data Pribadi Harus Dijaga

Pic by northrupcorporation.com

Menurut data riset Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang dilakukan pada tahun 2019-Q2 2020 tentang penetrasi dan perilaku pengguna internet Indonesia, ada 73,7 persen atau 196,71 juta masyarakat di negeri ini sudah terhubung internet. Meski angkanya terus meningkat, kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan data privasi masih rendah.

Ketua Bidang Koordinasi dan Pengembangan Wilayah APJII, Zulfadly Syam mengatakan peningkatan pengguna internet di Indonesia ini sudah cukup baik namun harus terus ditingkatkan lagi, serta secara pararel harus juga memikirkan meningkatkan pemahaman pentingnya menjaga keamanan data privasi.

Masyarakat harus paham, labjutnya, bahwa begitu medeka interkoneksi internet, artinya mereka sudah tahu teknologi ini bisa digunakan untuk aktivitasnya kemudian muncul ketergantungan hidup kepada internet. Misalnya beli makanan harus di internet, beli pakaian harus di internet, beli apapun lewat internet. “Nah akhirnya, karena kebutuhan-kebutuhan ini, ada yang dinamakan sebuah perilaku. Aplikasi-aplikasi ini mampu menangkap kebiasaan para penggunanya,” ungkap Zul.

Menurutnya, tanpa disadari masyarakat, data-data privasi dan perilaku masyarakat sudah tersebar dibanyak aplikasi internet yang di-install di ponsel pintarnya. Kalau pun ada data-data yang sengaja dipalsukan untuk meng-install sebuah aplikasi, namun dipastikan tidak bisa mengaburkan identitas alamat dan nomor telepon.

“Karena data privasi dan perilaku seperti tambang minyak. Artinya perlindungan data, itu betul-betul hal yang harus dibereskan. Kalau tidak, kedaulatan data pribadi tak punya. Kalau ini sudah tidak ada, kedaulatan negara apalagi,” jelas dia.

Dampak jika perlindungan data pribadi ini dikesampingkan adalah kekhawatiran makin banyaknya tindakan tak bertanggung jawab dengan menggunakan data-data pribadi seseorang. Misalnya data seseorang dijadikan sebagai jaminan pinjaman. Ini termasuk kategori kriminal memanfaatkan data pribadi secara tidak sah,” ungkap dia.

Oleh sebab itu, masyarakat juga harus menyadari betapa pentingnya data pribadi. Dari sisi pemerintah dan legislatif, perlu segera memastikan agar Undang-undang Perlindungan Data Pribadi disahkan. Hal ini sebagai jaminan kepada masyarakat terkait dengan data-data pribadinya.

“Secara regulasi juga mulai diperhatikan. Pembuat aplikasi-aplikasi ini harus dicover dengan perlindungan data pribadi. Ini mutlak kita harus persiapkan dan kawal terus. Kalau tidak data-data kita itu bisa kemana-mana. Kemana-mana ini maksudnya data kita juga bisa ada di luar negeri dan sangat berbahaya jika tidak dipegang oleh orang-orang yang bertanggung jawab,” terang Zul.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved