Trends Economic Issues

DBS Research: Pasar Finansial Respons Positif Tax Amnesty

Oleh Admin
DBS Research: Pasar Finansial Respons Positif Tax Amnesty

Pasar finansial merespons positif program amnesti pajak (tax amnesty) yang mulai berlaku 18 Juli 2016. Data yang dikumpulkan DBS Group Research menyebutkan indikasi utamanya terlihat dari terus jatuhnya imbal hasil obligasi pemerintah Indonesia.

“Sejak awal 2016, rata-rata imbal hasil obligasi pemerintah turun hingga 170 basis poin,” bunyi hasil penelitian DBS Group Research, Kamis, 11 Agustus 2016.

Hal ini, menurut DBS Group Research, dipengaruhi beberapa faktor eksternal, yakni rendahnya suku bunga di dunia dan ekspektasi pasar tentang kemungkinan penurunan suku bunga Bank Indonesia. Kombinasi beberapa faktor itu yang kemudian membuat obligasi pemerintah sangat menarik.Tax Amnesty

DBS Group Research menyatakan para pelaku pasar ikut terbawa optimisme pemerintah ini. “Bagaimana tidak, jumlah Rp 1 ribu triliun itu setara dengan 150 persen dari jumlah investasi investor asing di obligasi pemerintah.”

Namun, pada saat bersamaan, menurut DBS Group Research, muncul kekhawatiran atas asumsi pemerintah yang terlalu optimistis, yang ditakutkan akan menemui hambatan. Pertama, estimasi nilai aset yang belum dilaporkan sangat bervariasi.

Kedua, kalaupun jumlah sebenarnya sama dengan estimasi pemerintah, sebagian di pasar ragu bahwa jumlah dana yang akan direpatriasi bisa mencapai estimasi pemerintah. Ini lantaran Rp 1 ribu triliun itu sama dengan 70 persen dari total cadangan devisa Indonesia atau sama dengan 60 persen dari jumlah outstanding obligasi pemerintah saat ini.

Karena itu, menurut DBS Group Research, bukan tidak mungkin estimasi pemerintah tersebut terlalu berlebihan. “Perlu juga diingat bahwa wajib pajak juga bakal menghitung besaran insentif dari dana yang ditempatkannya selama tiga tahun.”

Amnesti pajak menjadi harapan utama pemerintah untuk memperoleh penerimaan pajak tahun ini. Program tersebut menjadi tumpuan pendapatan negara di tengah merosotnya penerimaan pajak, terutama untuk menjaga agar defisit anggaran tidak melebihi batas 3 persen. Selain itu, aliran dana repatriasi berpotensi menggerakkan perekonomian nasional.

http://Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved