Trends Economic Issues

DEN Minta Kemenkeu Evaluasi Dampak Kebijakan Harga Gas US$ 6

Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: IG SMIndrawati)

Kebijakan harga gas US$ 6 per metric british thermal unit (mmbtu) yang diperuntukkan bagi 7 industri tertentu telah menurunkan penerimaan negara cukup besar. Sepanjang tahun 2020, potensi pendapatan negara dari hulu migas yang hilang akibat harga gas US$ 6 mencapai US$ 937 juta atau lebih dari Rp 13,58 triliun (asumsi Rp 14.500/US$). Hal tersebut disampaikan Arief Setiawan Handoko, Deputi Keuangan & Monetisasi SKK SKK Migas dalam diskusi daring “Efektifitas Kebijakan Harga Gas dalam Meningkatkan Daya Saing Industri Indonesia” (24/6/2021).

Arief mengungkapkan pendapatan negara dari hulu migas selama tahun 2020 hanya mencapai US$ 460 juta. Jumlah itu jauh di bawah proyeksi awal ketika kebijakan harga gas US$ 6 itu diberlakukan pada bulan Juni 2020 sebesar US$ 1,39 miliar. “Dari sektor industri kontribusinya hanya US$ 166 juta dari proyeksi awal US$ 227 juta. Sementara pupuk hanya berkontribusi US$ 54 juta dari target US$ 104 juta. Target penerimaan negara dari PLN sebesar US$ 1,06 miliar hanya terealisasi US$ 240 juta,” ungkap Arief.

Sebelum kebijakan penyesuaian harga gas US$6 diimplementasikan, realisasi penerimaan pajak dari tujuh sektor industri tertentu di tahun 2019 bisa mencapai Rp44,89 triliun. Sementara tahun 2020 nilainya turun menjadi Rp40,09 triliun. Hanya industri oleochemical dan sarung tangan yang mencatat pertumbuhan positif, sedangkan sektor pengguna gas bumi lainnya penerimaan pajaknya turun. Penurunan pendapatan pajak ini pun berlanjut ke kuartal I-2021. Pada tiga bulan pertama tahun ini, realisasi pajaknya hanya Rp10,23 triliun.

Terkait penurunan pendapatan negara itu, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan evaluasi terhadap dampak kebijakan harga gas US$ 6. Langkah ini dibutuhkan untuk memastikan bahwa keuangan negara tetap sehat. Termasuk memastikan penerimaan bagian KKKS untuk menjaga nilai keekonomian lapangan migas.

“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, perlu melakukan evaluasi terhadap dampak penerimaan pajak yang diakibatkan dari harga gas sebesar enam dolar per MMBTU,” ujarnya dalam forum diskusi yang sama.

Satya juga meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk melakukan evaluasi mengenai kontribusi 7 sektor industri penerima harga gas murah terhadap penerimaan negara. Menurutnya, perlu ada simulasi untuk mengetahui risiko dan dampak kebijakan harga gas US$ 6 ke depan. Sehingga menteri keuangan selaku bendahara negara bisa melihat bahwa harga gas murah itu benar-benar berdampak terhadap penerimaan PNPB di sektor lain dan pajak yang diakibatkan dari pertumbuhan industri. “Kami di DEN siap untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi terkait dampak kebijakan ini,” imbuhnya.

Kebijakan harga gas US$ 6 tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 89K Tahun 2020 dan Nomor 91K Tahun 2020. Ada 7 sektor industri yang menikmati subsidi energi dari pemerintah ini. Yaitu industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Sesuai beleid tersebut, Menteri ESDM dapat melakukan evaluasi kebijakan harga tersebut setiap tahun, atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved