Trends Economic Issues zkumparan

Didorong Kredit Konsumsi dan UMKM, Perbankan Kucurkan Kredit Rp1.439 Triliun Sampai Juli 2021

Otoritas Jasa Keuangan mencatat sektor jasa keuangan tetap stabil dengan data hingga Juli menunjukkan angka pertumbuhan yang positif, seperti intermediasi perbankan dan penghimpunan dana di pasar modal. Dalam periode Januari sampai dengan Juli 2021, perbankan telah mengucurkan kredit sebesar Rp1.439 triliun.

Namun dalam periode yang sama, terdapat pelunasan dan pembayaran angsuran kredit termasuk dari beberapa debitur besar yang mencapai Rp1.332 triliun sehingga secara statistik kredit perbankan pada Juli kembali berada di zona positif dan tumbuh sebesar 0,50% yoy. Pertumbuhan didorong kredit konsumsi yang tumbuh 2,40%. Begitu juga kredit UMKM tumbuh 1,93% yoy.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo menyampaikan, kredit ke sektor komoditas berorientasi ekspor mulai meningkat dan diperkirakan ke depan akan terus bertambah sejalan dengan peningkatan harga serta permintaan di Amerika Serikat dan Tiongkok.

“Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) masih mencatatkan pertumbuhan double digit sebesar 10,43% yoy. Dari sisi suku bunga, transmisi kebijakan penurunan suku bunga telah diteruskan pada penurunan suku bunga kredit ke level yang cukup kompetitif,” paparnya dalam keterangan resmi yang dikutip SWA, Kamis (26/08/2021).

Penghimpunan dana di pasar modal hingga 24 Agustus 2021 telah mencapai nilai Rp136,9 triliun atau meningkat 199% dari periode yang sama tahun lalu, dengan terdapat 28 emiten baru yang melakukan IPO. Selain itu, masih terdapat penawaran umum yang masih dalam proses dari 92 emiten dengan nilai nominal sebesar Rp50,6 triliun.

Sektor asuransi mencatatkan penghimpunan premi pada Juli 2021 sebesar Rp21,2 triliun dengan rincian Asuransi Jiwa sebesar Rp13,6 triliun, Asuransi Umum dan Reasuransi sebesar Rp7,6 triliun. Selanjutnya, fintech P2P lending pada periode yang sama mencatatkan pertumbuhan baki debet pembiayaan sebesar Rp24,22 triliun Sementara itu, piutang perusahaan pembiayaan melanjutkan tren perbaikan meskipun masih berada di zona kontraksi dan mencatatkan pertumbuhan negatif 9,9% yoy di Juli 2021.

OJK mencatat, pertumbuhan ekonomi triwulan II-2021 tumbuh positif didorong pengeluaran Pemerintah yang tinggi dan perbaikan pada konsumsi rumah tangga. Walaupun indikator-indikator ekonomi di awal triwulan III-2021 mengindikasikan kembali adanya tekanan karena penerapan PPKM, namun, dengan mulai turunnya kasus aktif COVID-19 di akhir Agustus 2021 yang disertai dengan percepatan vaksinasi diharapkan dapat mendorong kembali kenaikan mobilitas masyarakat serta pemulihan ekonomi.

Di tengah perkembangan tersebut, pasar keuangan domestik terjaga stabil. IHSG hingga 20 Agustus 2021 tercatat di level 6,031 atau melemah 0,6% mtd dengan aliran dana nonresiden tercatat masuk sebesar Rp2,40 triliun. Pasar SBN terpantau relatif stabil dengan rerata yield SBN naik 0,3 bps di seluruh tenor. Namun, investor nonresiden tercatat net buy sebesar Rp10,35 triliun.

“OJK juga terus berkomitmen untuk mengeluarkan kebijakan yang dibutuhkan pelaku industri jasa keuangan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional sekaligus tetap menjaga stabilitas sistem keuangan,” lanjut Anto.

Pada 19 Agustus 2021, OJK mengeluarkan tiga POJK, yaitu POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No. 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

POJK tersebut diterbitkan untuk menyesuaikan kebutuhan seiring kondisi dinamika global, perubahan landscape dan ekosistem perbankan. Hal ini juga untuk menjawab tantangan dan tuntutan pesatnya perkembangan teknologi informasi, sehingga diperlukan penerapan pola pengaturan berbasis prinsip (principle based) agar peraturan dapat lebih fleksibel (agile) dan mengantisipasi perubahan ke depan (forward looking) serta menjadi acuan yang menjaga kesinambungan operasi industri perbankan.

Sementara itu, profil risiko lembaga jasa keuangan pada Juli 2021 masih relatif terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,35% (NPL net: 1,09%) dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan Juni 2021 turun pada 3,95%. Selain itu, Posisi Devisa Neto Juli 2021 sebesar 1,89% atau jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.

Likuiditas industri perbankan sampai saat ini masih berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per Juli 2021 terpantau masing-masing pada level 149,32% dan 32,51%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Permodalan lembaga jasa keuangan juga masih pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio industri perbankan tercatat sebesar 24,67%, jauh di atas threshold. Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 653,74% dan 346,73%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,99 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

“OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap sektor jasa keuangan dan perekonomian untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional serta terus memperkuat sinergi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan,” tuturnya.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved