Management Trends zkumparan

Digitalisasi Layanan IPC Berkolaborasi dengan Dirjen Bea Cukai

Digitalisasi Layanan IPC Berkolaborasi dengan Dirjen Bea Cukai
Simplifikasi Ekspor IPC dan Bea Cukai

PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC melalui salah satu anak usahanya, IPCC, melakukan digitalisasi layanan pelabuhanan untuk mempermudah proses bongkar muat kendaraan oleh pengguna jasa, yakni para eksportir kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (CBU).

Digitalisasi tersebut hadir dalam bentuk Penerapan Sistem Pintu Otomatis Tempat Penimbunan Sementara (Auto Gate System) yang terintegrasi dan terkoneksi dengan pelayanan bea cukai di dalam terminal.

Penerapan Sistem Pintu Otomatis Tempat Penimbunan untuk menjawab kebutuhan para eksportir kendaraan dalam relaksasi terkait ketentuan pengajuan dan perubahan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebelum masuk ke kawasan pabean berdasarkan pada proses bisnis perdagangan kendaraan yang memerlukan proses pengelompokan ekspor yang sangat kompleks.

Prasetyadi, Direktur Operasi IPC, mengungkapkan, menuju visi menjadi operator pelabuhan berkelas dunia, IPC akan secara agresif mendorong digitalisasi di seluruh cabang pelabuhan dan terminal yang dikelola anak usaha Grup IPC.

Penerapan sistem ini bagian dari digitalisasi teknologi menuju era baru pelabuhan yang mampu mempersingkat waktu pelayanan dan biaya operasional pelabuhan di Indonesia. Dalam jangka panjang, sistem ini akan mendorong peningkatan ekspor mobil Indonesia.

Dengan sistem tersebut, eksportir kendaraan dapat langsung mengirimkan kendaraan ke tempat penimbunan sementara (TPS) di area pelabuhan melalui Sistem Pintu Otomatis TPS setelah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai di antaranya meliputi Nota Pelayanan Ekspor (NPE); Persetujuan Konsolidasi Barang Ekspor (PKBE); persetujuan pemasukan barang asal dalam daerah pabean yang dikirim ke tempat lain dalam daerah pabean melewati tempat di luar daerah pabean; atau persetujuan pemasukan lainnya.

Sebelumnya, eksportir dan importir kendaraan melakukan penumpukan kendaraan hasil produksi di luar area pelabuhan sebelum proses bea dan cukai untuk menunggu NPE.

Aplikasi Sistem Pintu Otomatis Tempat Penimbunan Sementara mengakomodasi kebutuhan perusahaan untuk dapat menggeser lokasi penumpukan barang ekspor ke dalam kawasan pelabuhan. Kemudahan pelayanan ini merupakan hasil kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah naungan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. “IPC bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencari cara-cara baru untuk meningkatan kualitas layanan dan efisiensi kepada pengguna jasa kepelabuhanan.

IPCC mengelola terminal kendaraan terbesar ke-3 di Asia Tenggara. Berlokasi di Pelabuhan Tanjung Priok, IPCC memiliki luas lahan penampungan sebesar 34 hektar dan kapasitas penuh sebanyak 780.000 unit kendaraan.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved