Management Trends zkumparan

DJBC Dorong Pemegang HKI Lakukan Recordial

Untuk pengendalian impor atau ekspor barang yang diduga hasil pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI mendorong pemegang HKI untuk melakukan perekaman atau recordial di DJBC sejak 21 Juni 2018 mendatang.

Hal ini untuk meredam peredaran barang palsu atau ilegal di dalam negeri. “Era baru pemberantasan pelanggaran HKI akan dimulai sejak 21 Juni 2018 nanti. Kita menantikan kerja sama semua pemegang HKI untuk mendaftar secara manual dan online. Ada 65 ribu merek setiap tahun yang masuk ke Ditjen HKI. Sangat bagus jika semua melakukan recordial pada aplikasi kami,” kata Kepala Seksi Intelijen Larangan Pembatasan dan Kejahatan Lintas Negara DJBC, Khoirul Hadziq, di sela sosialisasi PP 20 Tahun 2017 Dan PMK 40/PMK.04/2018 di Jakarta, akhir pekan ini.

Khoirul menjelaskan, DJBC perlu mempelajari pengetahuan mengenai jenis HKI yang lain agar saat menemukan barang impor atau ekspor yang dicurigai hasil pelanggaran dapat segera dilakukan penegahan.

“Selama ini kami tidak bisa menilai barang impor itu palsu atau tidak. Karena kami tidak memiliki datanya. Maka saat ini pemegang HKI melakukan recordation, kami (akhirnya miliki data-data HKI). Nanti kami tidak hanya mencocokan data dengan produk yang dilaporkan, mungkin juga bagaimana mengidentifikasi barang-barang tersebut, atau bahkan jalur distribusinya juga akan kami tanyakan,” jelas Khoirul.

Sebabnya, terkait HKI, Khoirul mencatat setidaknya ada enam poin yang saat ini menjadi sorotan Internasional. Pertama, mengenai perlindungan negara terhadap kesehatan masyarakat, terkait dengan maraknya peredaran obat palsu.

Kedua, keselamatan konsumen, dikaitkan dengan peredaran sparepart otomotif palsu. Ketiga, sorotan pada Organisasi Kejahatan seperti terorisme yang dibiayai oleh hasil kejahatan terhadap HKI, selain perdagangan narkoba. Keempat, terkait Trust Issue, dimana Indonesia diwanti-wanti untuk menjaga kepercayaan produk ekspor sehingga tidak masuk dalam daftar hitam Amerika.

Kelima, menghapus reputasi Indonesia sebagai negara penampung sampah produk palsu yang berdampk buruk pada kesejahteraan. Dan terakhir Keenam, adalah terkait inovasi anak negeri. Sebab barang palsu mematikan kreatifitas generasi muda.

Maka, jelas Khoirul, penerapan recordial ini membantu perlindungan HKI di dalam negeri, sebagaimana praktik di negara maju seperti Jepang dan Amerika yang telah menerapkan hal tersebut.

“Ini sangat dianjurkan untuk pemegang HKI dalam negeri atau lokal. Bagi brand internasional, mereka harus berbadan hukum di dalam negeri, memiliki SIUP, dan karyawan. Hal ini untuk kepastian hukum dan juga kesejahteraan,” jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Selanjutnya diatur pelaksanaan teknisnya melalui Peraturan Menteri Keuangan RI No. 40/PMK.04/2018 berisi tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring Dan Evaluasi Dalam Rangka Pengendalian Impor Atau Ekspor Barang Yang Diduga Merupakan Atau Berasal Dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.

Khoirul menjelaskan, setelah proses recordial, pihaknya akan melakukan pengecekan apakah barang yang masuk ke Indonesia sesuai dengan ciri-ciri produk yang telah direkam oleh pemegang HKI atau tidak. Bila terjadi pelanggaran maka akan dilakukan penegahan.

Dalam hal ini, penegahan yang dilakukan oleh DJBC dengan skema ex officio scheme yakni berdasarkan kewenangan jabatan pejabat bea cukai hanya berlaku pada hak merek dan hak cipta. Sementara HKI lainnya melalu skema Judicial sebagai tindak lanjut dari delik aduan.

“Bea cukai hanya ex officio hanya di merek dan hak cipta. Kemudian, di lima yang lain (paten dan paten sederhana, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, varietas tanaman, dan indikasi georgrafis) kita bisa tapi dengan judicial scheme, atas dasar perintah pengadilan untuk melakukan penegahan,” jelas Khoirul.

Saat ini, DJBC dilibatkan dalam pembahasan Peraturan MA terkait dengan proses penegahan di lapangan. “Nanti ada Hakim bersertifikat merek yang akan hadir di lapangan saat kita lakukan penegahan. Jadi seperti sidang kilat,” katanya.

Sementara Direktur Merek DJKI Kemenhumham RI, Fathlurahman, mengungkapkan, pihaknya juga akan melakukan MoU dengan DJBC Kemenkeu untuk memuluskan penerapan recordial ini. Sebab recordial tidak menjadi kewajiban bagi pemegang HKI.

Pemerintah memang terus berupaya menghadirkan kepastian hukum bagi pemegang hak cipta. Recordial ini sudah bagus bagi pemegang merek dalam negeri. “Maka kita dorong pemegang HKI untuk daftar. Ini langkah baik untuk mendorong daya saing produk kita. Nanti akan kami lakukan MoU dengan DJBC. Setiap hari kami terima 300 pendaftaran merek dan untuk HKI sekitar 20-an,” kata Fathlurahman di kesempatan yang sama.

Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Justisiari P. Kusumah, menambahkan, MIAP sangat mengapresiasi dikeluarkannya peraturan yang memberikan alternatif perlindungan bagi pemilik merek khususnya dan masyarakat konsumen pada umumnya.

“Melalui peraturan baru ini diharapkan dapat digunakan oleh pemilik merek sebagai upaya untuk menanggulangi peredaran produk palsu/ilegal/bajakan yang ada di Indonesia, kata Justisiari.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved