Trends

DJP Bali Bukukan Penerimaan Pajak Rp 6,2 Triliun Jelang Triwulan III 2020

Kepala Kanwil DJP Bali Goro Ekanto

Menandai triwulan terakhir 2020, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) membukukan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 6,212 triliun, atau 68,83\% dari target penerimaan sebesar Rp 9,024 triliun.

“Realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali tahun ini mengalami pertumbuhan sebesar -27,72\% dibandingkan dengan realisasi penerimaan tahun sebelumnya,” ungkap Kepala Kanwil DJP Bali Goro Ekanto dalam keterangannya pada acara Media Gathering, Kamis (21/10).

Sedangkan secara nasional, penerimaan pajak telah mencapai 804 triliun atau 67,16\% dari target penerimaan yang dipatok sebesar 1,198 triliun. Penerimaan pajak tersebut didukung oleh lima sektor dominan penentu penerimaan yaitu sektor jasa keuangan dan asuransi 21,74\%, sektor perdagangan eceran dan besar 20,34\%, sektor penyediaan akomodasi dan makan minum, sektor administrasi pemerintahan 8,01\%, dan sektor industri pengolahan 7,96\%.

Dari segi kepatuhan penyampaian SPT Tahunan hingga triwulan tiga Tahun 2020 telah mencapai 280.548 SPT atau 64,9\% dari target rasio sebanyak 431.888 WP, dengan rincian realisasi untuk WP Orang Pribadi (OP) Non Karyawan sebanyak 36.033 SPT, WP OP Karyawan sebanyak 225.051 SPT dan WP Badan sebanyak 19.464 SPT.

Masih rendahnya penerimaan pajak di Bali ini menurut Goro merupakan dampak dari adanya wabah Covid 19 yang mengakibatkan berhentinya arus masuk wisatawan ke Bali, yang tidak hanya berdampak pada keterpurukan usaha perhotelan, rumah makan atau tour and travel tetapi berimbas pula ke sektor perdagangan, jasa keuangan dan jasa lainnya.

Kondisi ini, menurut Goro Ekanto, menyebabkan pemerintah hadir dengan mengeluarkan beberapa kebijakan untuk membantu sektor usaha, salah satunya insentif perpajakan. Jika pajak selama ini menjalankan fungsi pengumpulan penerimaan negara, maka pada masa ini, bagi sektor-sektor terdampak diberikan relaksasi berupa insentif pajak selama periode tertentu.

Insentif pajak yang diberikan antara lain pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang ditanggung pemerintah, pajak final umkm yang ditanggung pemerintah, pembebasan pph pasal 22 impor, pengurangan pph pasal 25 dan relaksasi pengembalian pendahuluan untuk pajak pertambahan nilai (PPN).

Hingga hari ini, masyarakat di Bali yang sudah memanfaatkan insentif 17.522 permohonan, yang terdiri dari PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah 5.621 permohonan, pembebasan PPh Pasal 22 Impor 172 permohonan, pembebasan PPh Pasal 22 Dalam Negeri 385 permohonan, pembebebasan pemotongan PPh Pasal 23 sebanyak 172 permohonan, pengurangan PPh Pasal 25 sebanyak 2.353 permohonan, dan PPh Final ditanggung pemerintah 8.819 permohonan.

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah agar dapat survive di masa pandemi ini. Kanwil DJP Bali juga melakukan upaya dalam rangka pemulihan ekonomi di Bali salah satunya mengadakan Bussines Development Services (BDS) untuk pelaku UMKM agar dapat meningkatkan kreativitas dan ketangguhan selama masa pandemi ini.

Goro akan terus melakukan koordinasi dengan pihak internal ataupun eksternal dalam rangka mengumpulkan data-data terkait perpajakan untuk digunakan dalam penggalian potensi perpajakan sehingga penerimaan Kanwil DJP Bali dapat terkumpul secara optimal.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved