Trends

DTB Jajaki Pasar Digital Signature di Indonesia

Foto : ilustrasi (istimewa),

Pesatnya perkembangan teknologi informasi menuntut segalanya dilakukan secara digital. Bahkan saat ini tanda tangan digital pun mulai digunakan untuk memverifikasi keabsahan pengirim email, menandatangani dokumen secara digital yang sudah ada standarnya dan diakui sah secara hukum oleh dunia internasional, dan untuk melakukan transaksi dagang elektronik (e-commerce).

Keberadaan tanda tangan elektronik telah diakui pemerintah lewat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Pasal 11 Ayat 1 tentang Informasi dan Elektronik. Undang-Undang itu menyatakan tanda tangan elektronik berkekuatan hukum dan sah selama memenuhi beberapa persyaratan.

Persyaratan tersebut adalah kemampuan indentifikasi, verifikasi penanda tangan secara digital, dan segala perubahan pada tanda tangan elektronik baik waktu, identitas penandatangan, maupun lokasi penandatanganan dapat diketahui. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah meresmikan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik.

PT Djelas Tandatangan Bersama (DTB), merupakan perusahaan yang dinyatakan lulus uji dan resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) pertama di Indonesia yang berstatus Berinduk di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (KOMINFO).

DTB yang berdiri tahun 2020 adalah perusahaan digital dengan produk tanda tangan digital yang mengadakan kerjasama joint venture dengan PT Global Digital International, lembaga pendanaan milik GDP Venture. Menurut Alwin Jabarti Kiemas, Direktur Utama DTB, meskipun terhitung baru, tim DTB terdiri dari orang-orang yang berpengalaman dan ahli dalam bidang teknologi, salah satunya adalah Aidil Chendramata, Chief Information Security Officer DTB, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Keamanan Informasi di KOMINFO dari tahun 2006 dan purnabakti pada tahun 2018.

Tanda tangan digital adalah bentuk digital dari tanda tangan basah atau analog yang digunakan untuk bertransaksi serta memberikan validasi pada pesan atau dokumen digital. Menurut Benny Sudrata, Chief Financial Officer GDP Venture, yang juga merangkap sebagai Direksi DTB melihat bahwa produk digital signatureini sangat berpotensi dalam mendukung digitalisasi di Indonesia.

Hal ini yang membuat DTB akhirnya memutuskan untuk bekerja sama untuk melahirkan poduk digital signatureatau tanda tangan digital dengan merek Téken Aja!

Selain aman, produk ini juga environmentally friendlykarena dapat mengurangi penggunaan kertas, hemat ruang, dan mudah untuk digunakan.

Menurut Aidil, digital signatureTéken Aja! ini dirancang menggunakan teknologi dan sistem pengamanan tingkat tinggi yaitu Infrastruktur Kunci Publik (IKP), sehingga keamanannya terjamin dan tidak bisa dipalsukan atau digandakan.

Infrastruktur Kunci Publik (IKP) adalah implementasi dari berbagai teknik kriptografi yang bertujuan untuk mengamankan data, memastikan keaslian dan integritas data maupun pengirimnya, dan mencegah penyangkalan informasi sehingga tidak dapat dipalsukan atau digandakan. Dengan demikian sistem tanda tangan digital diharapkan dapat mendukung digitalisasi di Indonesia yang aman dan berintegritas.

Produk digital signatureDTB yang telah melalui proses audit dan pengujian ketat dari KOMINFO tentunya akan menjamin kerahasiaan data, melindungi isi dokumen, menjamin keaslian data hingga jaminan nirsangkal dari suatu dokumen elektronik tersebut.

Diakui Rionald A. Soerjanto, Direktur Operasional DTB, kelebihan solusi tanda tangan digital Téken Aja! adalah verifikasi calon nasabah yang menggunakan teknologi biometrik sehingga memenuhi Level 4 Verification– level securitytertinggi untuk digital signature. Layanan tanda tangan digital Téken Aja! akan mendukung Indonesia dalam percepatan digitalisasi, selain itu juga membantu industri dalam bertransaksi online secara aman, cepat, dan efisien.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved