Trends

Dugaan Kolaborasi Muncul di Persidangan PKPU

PT Karya Citra Nusantara (KCN) bahwa ada dugaan kolaborasi pihak-pihak tertentu yang ingin mempailitkan perusahaan. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama KCN, Widodo Setiadi dalam persidangan PKP di Pengadilan Niaga, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (11/5/2020).

Di hadapan Hakim Pengawas, Makmur SH,.MH dan tim pengurus PKPU, di antaranya Arief Patramijaya serta para debitur, Widodo mengatakan, agar semuanya lebih jelas di hadapan hakim yang mulia. Karena KCN ada persolan dengan pihak KBN. “Kami ada perselisihan (dispute) dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Jangan ada pihak yang coba bermain di air keruh atau dengan kata lain ada dugaan kolaborasi untuk mempailitkan perusahaan”, ungkapnya

Widodo mencontohkan pihak KBN memasukkan tagihan di hari setelah tanggal batas waktu dengan nilai Rp 1,5 triliun. Ini yang membuat pihaknya heran kenapa. Harusnya pemegang saham tidak ingin perusahaanya pailit.“Tapi ini justru sebeliknya, itu yang dilakukan oleh pihak KBN mengajukan tagihan-tagihan dalam proses PKPU”, ungkap Widodo dalam persidangan

Usai persidangan berlangsung Widodo kembali menegaskan bahwa sebagai bentuk komitmen dan niat baik, maka KCN membawa uang cash dan diperlihatkan di hadapan yang mulia majelis hakim pengawas. uang tersebut untuk pembayaran utang kepada para kreditur.

Hal itu disampaikan oleh Widodo juga menjelaskan bahwa para pihak pemegang saham tidak ada yang dirugikan. “Sebetulnya kalau para pemegang saham tidak ada yang dirugikan, hal yang sama juga saya sampaikan dalam ruang persidangan PKPU. Karena kita semua mengetahui bahwa proyek pembangunan Terminal Umum Pelabuhan Marunda merupakan proyek strategis nasional non APBN/APBD”, jelas dia.

Supaya publik mengetahui bahwa PT Kawasan Berikat Nusantara tidak pernah menyetor untuk pembangunan Terminal Umum Pelabuhan Marunda. “Jadi kami sampaikan bahwa potensi atau dividen yang akan dibagi setelah RUPS dilaksanakan itu tidak akan hilang”, tegasnya.

Dalam proses PKPU ini, jelas Widodo, pihaknya akan tetap konsen. Tetapi KCN harus berusaha sekuat tenaga agar tidak pailit. “Karena kalau baca statement atau pernyataan pihak KBN itu sangat merugikan dan menyudutkan KCN. Apalagi kami baru saja membaca berita di beberapa media bahwa KCN dilaporkan ke pihak yang berwajib”, imbuhnya.

Dalam kesempatan itu juga Widodo mengatakan kalau betul itu semua dilakukan oleh KBN, berarti itu semua untuk menjadikan pailit. Dengan kata lain apakah KBN berharap KCN pailit? Hal itu perlu dipertanyakan kepada pihak KBN.

“Sebab,menurut saya, harusnya KBN sebagai pemegang saham ikut membantu KCN menghadapi apa yang sedang dihadapi perusahaan di PKPU saat ini. Dalam persidangan tadi saya sampaikan, bahwa dia tidak pernah merasa wantprestasi terhadap Juniver Girsang.

Oleh karena itu, kata Widodo tidak ada pihak-pihak lain yang ikut mendompleng dalam urusan PKPU ini. Hal itu juga dia sampaikan kepada forum sidang tadi di hadapan yang mulia hakim pengawas, Makmur SH,.MH serta pengurus. Kalau itu ada yang dompleng dalam PKPU ini ada dugaan kolaborasi. Artinya ini bagaimana going concern karena ada banyak bahkan ribuan orang yang menggantungkan nasibnya pada pembangunan Terminal Umum Pelabuhan Marunda. Apakah itu karyawan, pengguna jasa termasuk dari turunan para pengguna jasa itu.

“Jadi seharusnya kita berpikir bagaimana keberlangsungan pembangunan Terminal Umum Pelabuhan Marunda. Apalagi negara saat ini tengah menghadapi wabah Covid 19, lalu keterbatasan anggaran dan RAPBN. Oleh karena itu saya mengajak semua pihak bagiaman caranya bersama membangun pelabuhan ini dan tidak merugikan semua pihak”, ungkap Widodo

Karena kata Widodo, kalau KCN terjadi pailit yang rugi bukan cuma KBN, tapibjuga KTU dan negara. Semua pihak yang ada dalam proyek pembangunan Terminal Umum Pelabuhan Marunda itu rugi. Jadi harapan KCN ungkap Widodo, agar segera diselesaikan. “Dengan itu harusnya pemohon bisa terima karena mengenai bunga dan denda tidak ada dalam perjanjian”, tuturnya

Dalam rapat terbuka yang digelar pada Senin (11/05/2020) itu dibacakan ada 4 kreditor yang menerima rencana damai yang diajukan oleh KCN sesuai dengan daftar tagihan yang diterima oleh pengurus PKPU yakni PT Karya Kimtek Mandiri, PT Pelayaran Karya Tehnik Operator, PT Karya Teknik Utama (KTU) Dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office.

Ada dua kreditur yang ditolak terkait bunga dan denda yakni tagihan yang diajukan oleh Juniver Girsang dan Brurtje Maramis sebagai pihak ketiga yang menerima hak tagih dari mantan kuasa hukum PT KCN tersebut. Pasalnya bunga dan denda tersebut tidak diperjanjikan sebelumnya.

Sementara satu kreditor lainnya yakni PT Kawasan Berikat Nusantara ditolak sepenuhnya oleh debitur untuk tagihan senilai Rp 114,22 miliar dan tagihan tambahan senilai Rp 1,55 triliun, yang diajukan pada 20 April 2020, setelah masa akhir pendaftaran yang ditetapkan pada 17 April 2020.

“Khusus untuk KBN terkait tagihan karena pengurus dan hakim pengawas belum mengambil sikap, tagihannya diterima atau ditolak, maka untuk sementara terhadap KBN, hakim pengawas dan pengurus menyampaikan statusnya harus menunggu tagihan tetap yang akan dirumuskan oleh hakim pengawas dan pengurus,” ujar Hakim Pengawas Makmur dalam rapat perdamaian

Lebih lanjut dijelaskan Makmur, untuk kelanjutan pembahasan atas keberatan Juniver Girsang dan pihak ketiga Brurtje Maramis serta KBN akan dilanjutkan dalam rapat berikutnya yang akan dijadwalkan pada Rabu 13 Mei 2020.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved