Economic Issues

Anggaran Transfer Daerah Turun Jadi Rp 856,95 Triliun

Oleh Editor
Anggaran Transfer Daerah Turun Jadi Rp 856,95 Triliun
Uang Rupiah - Ilustrasi
Uang Rupiah – Ilustrasi

Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI dan Kementerian Keuangan menyetujui anggaran untuk dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa atau TKDD Rp 856,9 triliun pada 2020. Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto mengatakan alokasi anggaran untuk TKDD 2020 tersebut menyusut Rp 1,84 triliun dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2020, yang sebesar Rp 858,8 triliun.

“Alokasi Rp 856,9 triliun itu sudah termasuk berbagai penyesuaian yang disepakati pada saat rapat kerja dengan Kementerian Keuangan,” kata Prima di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 11 September 2019.

Dia mengatakan postur sementara, anggaran senilai Rp 856,9 triliun itu masih tumbuh 5,2 persen dari outlook tahun ini yang sebesar Rp 814,4 triliun.

Menurut Prima, penurunan anggaran terjadi pada transfer ke daerah atau TKD menjadi Rp 784,95 triliun. Sedangkan dana desa tetap Rp 72 triliun.

Dia mengatakan terdapat tiga fokus kebijakan TKDD 2020, yaitu mempercepat penyediaan infrastruktur publik dan penguatan kualitas sumber daya manusia di Indonesia terutama melalui bidang pendidikan, kesehatan sampai konektivitas wilayah. Selain itu juga meningkatkan daya saing melalui inovasi, kemudahan berusaha, tata kelola pemerintahan, dan kebijakan insentif yang mendukung iklim investasi.

“Juga untuk meningkatkan produktivitas terutama berorientasi ekspor melalui pengembangan potensi ekonomi daerah,” ujar dia.

Pemerintah, kata dia, akan terus melakukan berbagai evaluasi dan kajian dengan berkoordinasi bersama sejumlah kementerian seperti kementerian dalam negeri untuk meningkatkan efektivitas anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved