Economic Issues

Bea Cukai: Pangkas Batas Barang Bebas Bea Impor, Pemerintah Lindungi UMKM

Ilustrasi pemeriksaan Bea Cukai (Foto: beacukai.go.id)
Ilustrasi pemeriksaan Bea Cukai (Foto: beacukai.go.id)

Direktur Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, rencana pemerintah untuk merevisi ambang batas nilai barang impor bebas bea masuk dimaksudkan untuk melindungi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Tanah Air. Mengingat, belakangan tren barang impor masuk, terutama dari negara produsen, cenderung meningkat.

“Ini juga yang diminta oleh industri dalam negeri untuk bisa level playing field,” kata Heru di Terminal Peti Kemas Koja, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019.

Saat ini, nilai barang bebas bea masuk dan pajak adalah yang senilai maksimum US$ 75 per orang per hari. Kalau dikonversi kepada rupiah, dengan asumsi nilai tukar Rp 14.000, maka batas tersebut adalah sebesar Rp 1.050.000.

“Nah barang (seharga) Rp 1 juta sekarang ini tentunya bisa sudah mulai mempengaruhi pasar dalam negeri sendiri. Karena, kalau produk UMKM, kita lihat range-nya di bawah satu juta. inilah salah satu pertimbangan bahwa nanti akan kami koreksi,” ujar Heru.

Saat ini, Heru mengatakan, baru akan melakukan pendalaman lebih lanjut tentang rencana revisi ambang batas tersebut. “Arahan pimpinan sudah jelas di situ, bahwa akan ada koreksi, tapi di titik berapa nanti kami akan tentukan,” ujarnya.

Koreksi tersebut juga, kata Heru, didorong oleh tren peningkatan transaksi e-commerce yang kini mencapai 45 juta transaksi per tahun. “Semua masukan akan kami dengarkan dan nanti akan kami formulasikan kira-kira seperti apa.”

Heru mengatakan, best practice di negara lain beragam. Misalnya, ada negara yang menjadikan bea masuk dan pajak impor sebagai satu paket. Ada pula yang memecahnya, sehingga ambang batas hanya berlaku untuk bea masuk saja, sementara untuk pajak impor normal.

“Untuk Indonesia sekarang ini kami dalam satu paket yaitu US$ 75. Sepertinya dengan banyaknya tuntutan dan masukan itu mestinya ada koreksi,” kata Heru.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ambang batas itu ternyata masih kerap diakali oleh pengimpor dengan cara pengiriman yang dipecah-pecah alias splitting atau manipulasi harga. “Menteri Perdagangan sudah menyampaikan pandangannya, kami akan sama-sama menetapkan mana level yang dianggap aman untuk mencegah masuknya barang-barang impor, terutama kalau yang US$ 75 ini barang konsumen,” ujar dia.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved