Trends Economic Issues zkumparan

BI Integrasikan Industri Fintech dan Perbankan untuk Perkuat Ekonomi Digital

BI Integrasikan Industri Fintech dan Perbankan untuk Perkuat Ekonomi Digital
Perry Wardjiyo, Gubernur Bank Indonesia (Dok. Bank Indonesia)

Saat ini kita sedang menghadapi transformasi digital yang lajunya jauh lebih cepat dibandingkan revolusi industri. Kondisi ini akan berdampak pada sistem ekonomi dan keuangan. Buktinya, kini kehadiran sistem keuangan digital begitu masif dan mulai mendisrupsi perbankan.

Poin tersebut dipaparkan oleh Perry Wardjiyo, Gubernur Bank Indonesia (BI) saat membuka Seminar Internasional “Digital Transformation for Indonesian Economy” di Jakarta, Senin (27/5/2019). Oleh sebab itu, BI sebagai regulator mendorong perbankan agar bisa mengadopsi teknologi dan beradaptasi dengan berubahan, serta tetap mendukung teknologi keuangan untuk terus tumbuh.

Menurut Perry, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam sistem keuangan digital. Pertama, transformasi digital harus menjadi fokus dalam bisnis model perusahaan. “Perbankan dan perusahaan wholesale harus segera beradaptasi, bila tidak, akan segera disusul oleh perusahaan rintisan,” ujarnya.

Kedua, kita harus menyadari bahwa data merupakan sebuah komoditas berharga di era ini. “Pemain perbankan dan retail sebenarnya memiliki data yang besar. Namun, belum banyak dari mereka yang memanfaatkan hal tersebut untuk mendorong bisnisnya, misalnya lewat monetisasi,” terang Perry.

Dalam hal tersebut, hadir peran regulator untuk mengatur data pribadi dan publik; mana yang bisa digunakan, mana yang harus diamankan. Intinya, BI berusaha agar data bisa dimanfaatkan untuk mendorong ekonomi, namun tetap memperhatikan keamanan data pelanggan.

Ketiga, peran bank sentral sebagai penentu bagaimana uang direpresentasikan. Perry menyampaikan, BI mengambil posisi sebagai pendorong integrasi sistem pembayaran dalam ekonomi dan keuangan digital.

Untuk itu, BI merancang 5 Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025. Pertama, dengan mendukung integrasi ekonomi-keuangan digital nasional sehingga menjamin fungsi bank sentral dalam proses peredaran uang, kebijakan moneter, dan stabilitas sistem keuangan, serta mendukung inklusi keuangan. Kedua, mendukung digitalisasi perbankan sebagai lembaga utama dalam ekonomi-keuangan digital melalui open-banking maupun pemanfaatan teknologi digital dan data dalam bisnis keuangan.

Ketiga, menjamin interlink antara Fin-tech dengan perbankan untuk menghindari risiko shadowbanking melalui pengaturan teknologi digital (seperti Application Programming Interface-API), kerja sama bisnis, maupun kepemilikan perusahaan.

Keempat, menjamin keseimbangan antara inovasi dengan consumers protection, integritas dan stabilitas serta persaingan usaha yang sehat melalui penerapan Know Your Customer (KYC) & Anti-Money Laundering / Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT), kewajiban keterbukaan untuk data/informasi/bisnis publik, dan penerapan reg-tech & sup-tech dalam kewajiban pelaporan, regulasi dan pengawasan.

Kelima, menjamin kepentingan nasional dalam ekonomi-keuangan digital antar negara melalui kewajiban pemrosesan semua transaksi domestik di dalam negeri dan kerjasama penyelenggara asing dengan domestik, dengan memperhatikan prinsip resiprokalitas.

Kelima Visi SPI 2025 tersebut akan diwujudkan melalui lima inisiatif, baik yang akan diimplementasikan secara langsung oleh Bank Indonesia sesuai tugas dan kewenangannya, maupun diimplementasikan melalui kolaborasi dan koordinasi yang produktif dengan Kementerian dan Lembaga terkait beserta industri.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved