Trends Economic Issues zkumparan

BI Pertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate 4,50%

Gubernur BI, Perry Warjiyo

Bank sentral resmi mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 4,50%, suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,25%. Hal ini disampaikan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo berdasarkan Rapat Dewan Gubernur yang dilakukan pada 13-14 April 2020 ini.

Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan menjaga stabilitas eksternal di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang saat ini masih relatif tinggi. “Bank Indonesia tetap melihat adanya ruang penurunan suku bunga dengan rendahnya tekanan inflasi dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata dia melalui siaran video konferensi pers.

Adapun 4 kebijakan lanjutan yang diambil adalah berkaitan dengan stabilisasi dan penguatan nilai tukar, kelonggaran moneter, memperkuat manajemen likuiditas perbankan, dan memperluas transaksi non tunai.

Pertama, langkah yang diambil pemerintah dalam melakukan stabilisasi dan penguatan nilai tukar ialah dengan meningkatkan intensitas kebijakan triple invention melalui aktivitasspot, Domestic Non-deliverable Forward (DNDF), maupun pembelian SBN dari pasar sekunder.

Sementara itu untuk meningkatkan pelonggaran moneter guna mendorong pemulihan ekonomi dari dampak Covid-19 melalui instrumen kuantitas atau quantitavie easing. Dimana Bank Central akan melakukan aksi ekspansi operasi moneter melalui penyediaan term-repo kepada bank-bank dan korporasi dengan transaksi underlying SUN/SBSN dengan tenor sampai dengan 1 tahun.

“Kami juga akan menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah masing-masing sebesar 200 bps untuk Bank Umum Konvensional dan 50 bps untuk Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah yang akan mulai berlaku pada 1 Mei 2020,” kata dia menambahkan.

SelainPerry juga menyebut tidak akan memberlakukan kewajiban tambahan giro untuk pemenuhan Rasio Intermediasi Makroprudensial atau RIM baik terhadap Bank Umum Konvensional maupun Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah untuk periode 1 tahun. Kebijakan ini juga akan mulai diberlakukan pada 1 Mei 2020.

Penurunan GWM Rupiah yang akan diberlakukan tersebut, membuat Bank Central menaikan Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 200 bps untuk Bank Umum Konvensional dan 50 bps untuk Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah.

Keempat, untuk mendorong penggunaan transaksi pembayaran non tunai, BI mendukung program pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial secara nontunai baik untuk program Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Prakerja, dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Selain itu, pihaknya juga akna ikut terlibat dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakt untuk menggunakan transaksi pembayaran non-tunai baik melalui digital banking, uang elektronik, dan perluasan akseptasi QRIS. Sosialisasi ini akan dilakukan dengan menggandeng PJSP.

“Kami juga akan melonggarkan kebijakan kartu kredit terkait dengan penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran serta mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah,” kata dia.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved