Trends Economic Issues zkumparan

BI Sempurnakan Ketentuan PBI PUAS

Gedung Bank Indonesia

Bank Indonesia menyempurnakan ketentuan Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PBI PUAS) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/9/PBI/2020 tanggal 20 Juli 2020. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 22 Juli 2020.

Onny Widjanarko, Direktur Eksekutif Bank Indonesia, mengatakan bahwa penyempurnaan PBI PUAS berupa penambahan instrumen baru berupa Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA).

“Ketentuan ini menyederhanakan pengaturan PUAS yang semula diatur dalam 1 PBI dan beberapa Surat Edaran Bank Indonesia diubah menjadi 1 PBI dan 1 Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG),” kata dia. Ketentuan ini untuk mendukung pelaksanaan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah dan menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah.

Hal itu sejalan dengan pengembangan pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan melalui strategi penguatan regulasi, pengembangan instrumen, penguatan infrastruktur dan kelembagaan, serta perluasan penerbit dan basis investor instrumen pasar uang antarbank.

Ada 3 ketentuan dalam PBI PUAS, pertama PUAS terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Umum Konvensional (BUK).

Kedua, kegiatan PUAS meliputi penerbitan Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA), Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiKA), dan Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA) serta transaksi repo syariah.

Ketiga, BUS dan UUS dapat melakukan penempatan dana dan penerimaan dana pada SIMA, SiKA, dan SiPA serta melakukan transaksi repo syariah. “BUK dapat melakukan penempatan dana pada SIMA, SiKA, dan SiPA serta dapat melakukan transaksi repo syariah,” kata Onny menutuo pembicaraan.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved