Trends Economic Issues zkumparan

BI Sosialisasikan Local Currency Settlement

BI Sosialisasikan Local Currency Settlement
Pelaksanaan sosialisasi LCS di Bank Indonesia, (16/4).

Bank Indonesia terus mendorong implementasi Local Currency Settlement (LCS) sebagai bentuk integrasi keuangan di kawasan ASEAN. Salah satu langkah yang dilakukan BI adalah melalui pelaksanaan sosialisasi LCS pada hari ini kepada bank yang memfasilitasi kebijakan LCS (Appointed Cross Currency Dealer Bank/Bank ACCD), dan importir/eksportir potensial bank-bank ACCD yang selama ini bertransaksi dagang dengan Malaysia dan Thailand.

LCS merupakan penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dan investasi langsung dalam mata uang lokal. Implementasinya memiliki peran strategis dalam mendukung efisiensi transaksi, pengembangan pasar mata uang lokal, dan pada akhirnya mendukung stabilisasi nilai tukar Rupiah.

Secara umum penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dengan Thailand dan Malaysia yang difasilitasi oleh bank ACCD di Indonesia menunjukkan progres yang positif. Hal ini tercermin dari tren peningkatan transaksi penyelesaian perdagangan dalam mata uang lokal yang difasilitasi oleh bank ACCD dan fitur operasionalisasi yang telah dijalankan bank ACCD.

Pada triwulan I 2019, total transaksi perdagangan melalui LCS menggunakan Baht (THB) mencapai USD13 juta (setara Rp185 miliar), meningkat dibandingkan periode yang sama tahun 2018 sebesar USD7 juta (setara Rp96 miliar). Sementara untuk transaksi LCS menggunakan Ringgit (MYR) mencapai USD70 juta (setara Rp1 triliun), meningkat tajam dibandingkan periode yang sama tahun 2018 sebesar USD6 juta (setara Rp83 miliar).

Implementasi penggunaan LCS merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara BI, Bank Negara Malaysia (BNM) dan Bank of Thailand (BOT) pada 23 Desember 2016 dalam rangka mendorong penggunaan LCS. Hal ini merupakan bagian dari upaya BI, BNM dan BOT untuk mengurangi ketergantungan USD, meningkatkan pengembangan pasar mata uang lokal, dan pelaksanaan transaksi langsung antar pelaku pasar (direct trading), sehingga diharapkan dapat berkontribusi positif dalam efisiensi pasar dan menjaga kestabilan nilai tukar.

Penggunaan LCS di kawasan semakin diperluas dan diperkuat dengan penandatanganan komitmen antara BI, BNM, BOT dan Bangko Sentral ng Pilipinas (BSP) dalam pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral se-ASEAN (ASEAN Finance Minister & Central Bank Governors’ Meeting/AFMGM) pada tanggal 5 April 2019 di Chiang Rai, Thailand.

MOU tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan peluncuran operasionalisasi framework LCS berbasis Appointed Cross Currency Dealers (ACCD) pada tgl 11 Desember 2017 dan penunjukkan 7 bank sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) di Indonesia (6 Bank ACCD untuk memfasilitasi LCS dengan Malaysia, dan 5 Bank ACCD untuk memfasilitasi LCS dengan Thailand) dan menerbitkan ketentuan LCS kepada perbankan Indonesia yaitu PBI No.19/11/PBI/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank, yang diberlakukan mulai 2 Januari 2018.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved