Trends Economic Issues zkumparan

BI Terbitkan Pedoman Implementasi QR Code

BI Terbitkan Pedoman Implementasi QR Code

Sejalan dengan visi mendorong masyarakat tanpa uang tunai, Bank Indonesia (BI) meluncurkan pedoman implementasai Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Menurut siaran pers BI, penerbitan ketentuan tersebut bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan layanan pembayaran yang menggunakan QRIS di Indonesia dapat berjalan dengan baik. Implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020, guna memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

Salah satu di antaranya adalah nominal transaksi QRIS dibatasi paling banyak Rp 2 juta per transaksi. Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap pengguna QRIS, yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko penerbit.

Selain itu, kewajiban penggunaan QRIS dalam setiap transaksi pembayaran berlaku juga bagi transaksi pembayaran di Indonesia yang difasilitasi QR Code Pembayaran dengan menggunakan sumber dana dan/atau instrumen pembayaran yang diterbitkan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal ini, pihak yang menatausahakan sumber dana dan/atau menerbitkan instrumen pembayaran asing harus bekerjasama dengan Penerbit dan/atau Acquirer di Indonesia berupa Bank BUKU 4.

Terakhir, BI mengingatkan bahwa pihak yang sebelum Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini berlaku telah menggunakan QR Code Pembayaran dengan model penggunaan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam standar QRIS, wajib menyesuaikan QR Code Pembayaran yang digunakannya sesuai dengan standar QRIS paling lambat pada tanggal 31 Desember 2019.

Editor: Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved