Trends Economic Issues

Biaya Pembuatan BPKB dan Butasi Bakal Naik 300%

Biaya Pembuatan BPKB dan Butasi Bakal Naik 300%

BPBPKBBPemilik kendaraan bermotor dii Tanah Air bersiap-siap merogoh kocek lebih dalam lagi bila akan mengurus surat2 kendaraan seperti BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) atau mutasi kendaraan. Pasalnya, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.60/2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Polri tentang perubahan dalam pengurusan surat kendaraan bermotor. PP baru yang menggantikan PP No 50/2010 ini telah diundangkan sejak Selasa (6/12/2016) lalu dan akan berlaku pada 6 Januari 2017 mendatang.BPKB

Adanya peraturan tersebut, maka biaya penerbitan BPKB mengalami perubahan. Pada PP No.50/2010, pengurusan BPKB, tarif PNBP, Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, pengesahan STNK, STCK, TNKB, mutasi keluar daerah, BPKB akan naik maksimal 300%. Pada PP sebelumnya, biaya penerbitan BPKB baik baru maupun ganti pemilik untuk kendaraan roda dua hanya dikenakan tarif Rp 80.000. Namun, dengan peraturan baru maka tarifnya berubah menjadi Rp 225.000. Hal sama juga terjadi di roda empat yang awalnya hanya Rp 100.000 akan naik menjadi Rp375.000. Tarif baru ini berlaku sama, baik untuk yang mengajukan BPKB baru maupun yang ganti nama.

PP 60/2016 juga mengatur niaya penerbitan SIM baru. SIM C ke depan hanya untuk kendaraan dengan kapasitas mesin 250 cc. Sedangkan untuk pengendara motor dengan kapasitas di atas 250-500 cc harus menggunakan SIM C1. Pengendara motor dengan kapasitas di atas 500-1000 cc harus memakai SIM C2. Nantinya juga diterbitkan SIM D1 yang khusus bagi kaum difabel yang ingin mengendarai mobil.

PP 60/2016 juga mengatur tarif pengesahan STNK, tarif Nomor Register Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan atau yang dikenal dengan nomor cantik. NRKB pilihan satu angka tanpa huruf Rp 20 juta. Pakai huruf Rp 15 juta. NRKB pilihan dua angka, tanpa huruf Rp 15 juta, pakai huruf Rp 10 juta. NRKB pilihan tiga angka tidak ada huruf Rp 10 juta, ada huruf Rp 7,5 juta, NRKB pilihan empat angka, tidak ada huruf Rp 7,5 juta, pakai huruf Rp 5 juta.

Dengan diberlakukan peraturan di atas, akan membawa pengaruh kemungkinan harga kendaraan roda dua dan empat terdongkrak naik. Biasanya para ATPM akan menyesuaikan dengan tarif yang berlaku. Jadi, siap-siap saja bila harga mobil dan motor akan naik tahun depan.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved