Trends Economic Issues zkumparan

CORE: PERPU Reformasi Keuangan Bukan Solusi Tepat

Ekonom senior dari CORE (Center of Reform on Economics), Dr. Henri Saparini menanggapi upaya pemulihan ekonomi oleh pemerintah. Salah satu upaya yang menjadi perhatiannya adalah wacana pengajuan PERPU Reformasi Keuangan.

Dalam keterangan pers yang dikeluarkan CORE, Henri menjelaskan, pada Kuartal II, pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kontraksi hingga -5%, menjelang berakhirnya kuartal III beberapa indikator sebenarnya menunjukkan perbaikan. Sektor transportasi yang turun paling tajam pada kuartal kedua, mulai meningkat, meski, tentu saja, masih lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu. Meski sangat awal, data BPS pada bulan Juni 2020, menunjukkan terjadinya peningkatan penumpang kereta api dan penerbagangan domestic masing-masing 69% dan 543% secara month to month (mtm).

Menurutnya, indikasi ini sejalan dengan konsumsi barang tahan lama termasuk motor, yang mulai rebound. Pada bulan Juli, penjualan motor naik 74% dibandingkan bulan sebelumnya.

“Namun demikian dengan masih tingginya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia kami prediksi bahwa proses pemulihan ekonomi akan berjalan lambat. Pada kuartal III nanti pertumbuhan ekonomi Indonesia kami proyeksikan masih akan berada pada level negatif, sehingga secara teknikal Indonesia akan masuk kategori negara yang terkena resesi,” jelasnya.

Hal kedua yang menjadi perhatian ekonom CORE adalah wacana pemerintah dan DPR untuk mengeluarkan PERPPU Reformasi Keuangan. Salah satu tujuan utama PERPPU ini agar BI dan OJK lebih responsif dalam mendukung proses pemulihan ekonomi yang dilakukan pemerintah.

“Wacana ini juga tidak tepat, proses pemulihan ekonomi yang lambat bukanlah sepenuhnya kesalahan otoritas keuangan. Sebaliknya, sepanjang pandemi Covid-19 otoritas keuangan telah menjalankan perannya dalam membantu proses pemulihan ekonomi akibat Covid-19.”tegasnya.

Henri menjelaskan, Bank Indonesia (BI) misalnya telah Untuk mendukung stabilitas suku bunga. BI juga menurunkan Policy Rate BI Seven Day Repo Rate (BI7DRR) sebesar 0,75% menjadi 4%. Sekarang GWM menjadi 2% untuk bank konvensional dan 0,5% untuk bank syariah.

Dalam rangka menjaga likuiditas Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) naik menjadi 6% bagi bank konvensional dan 4,5% bagi bank syariah. BI juga telah membuka pintu untuk berbagi beban (burden sharing) dengan pemerintah dalam menanggung ongkos pembiayaan pemulihan ekonomi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menjalankan perannya dalam mengawasi sistem keuangan di tengah pandemi. Pada kasus penyelamatan Bank Bukopin misalnya. Ketika Bank Bukopin mengalami masalah kesulitan likuiditas, OJK memberikan kesempatan yang sama bagi dua pemegang saham utama terbesar yaitu Bosowa dan Kookmin Bank dalam menyuntikan setoran modal baru. Pada akhirnya, suntikan modal baru dari Kookmin menunjukkan permasalahan bank Bukopin bisa terselesaikan dan menambah prospek positif Bank Bukopin. Lebih jauh, apa yang dilakukan OJK sebagai upaya preventif terjadinya resiko yang lebih besar dalam sistem perbankan nasional.

“Lalu bagaimana dengan fungsi PERPPU yang lain, seperti pengaturan pengawasan sistem keuangan di tengah krisis dan pemindahan wewenang OJK ke BI? Tanpa adanya PERPPU ini pun pengawasan sistem keuangan sudah dijalankan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) berdasarkan UU No 9 tahun 2016 yang mengatur tata cara penyelamatan sistem keuangan,”jelas Henri.

Sementara pemindahan wewenang pengawasan perbankan kembali ke BI juga belum didasari pada alasan yang kuat, menurutnya jika memang alasannya adalah mendorong proses pemulihan ekonomi, maka alasan ini tidak tepat mengingat OJK telah menjalankan perannya dalam membantu proses pemulihan ekonomi. Melalui Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2002 OJK memberikan stimulus bagi perbankan di tengah pandemi seperti sekarang.

Sebagai ekonom, Henri menyarankan agar pemerintah, DPR, dan pihak terkait perlu menahan diri untuk tidak terburu-buru meloloskan PERPPU ini karena latar belakang PERPU belum terlihat jelas. Disisi lain, alih-alih menyalahkan otoritas tertentu evaluasi komprehensif perlu dilakukan pemerintah dalam mendorong proses pemulihan ekonomi nasional. Perlu diingat selain sektor keuangan, tanggung jawab pemulihan ekonomi juga berada pada pundak pemerintah dalam bentuk anggaran belanja pemerintah dan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Terakhir yang tidak kalah penting, pemerintah harus tetap fokus untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19.

“Sebab, perkembangan kasus baru akan mempengaruhi kepercayaan konsumen, khususnya kelas menengah atas yang menjadi penyumbang terbesar konsumsi rumah tangga. Peningkatan dan penyebaran kasus baru juga akan menghentikan tren optimisme pelaku usaha yang mulai muncul. Langkah lain, program bansos yang cukup besar perlu dipercepat realisasinya untuk menjaga kebutuhan kelompok bawah.”jelasnya.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved