Trends Economic Issues zkumparan

Daftar Fasilitas Pajak dan Bea Cukai untuk Barang dan Jasa Penanganan Covid-19

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo menyampaikan, ada 2 kelompok besar mendapat dukungan pajak pada masa pandemi. Pertama, untuk penanganan, pencegahan Covid-19 itu sendiri. Kedua, dukungan pajak untuk pemulihan dunia usaha.

Untuk kelompok pertama, pemerintah mengeluarkan PMK Nomor 28/PMK.03/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, dan PMK Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Pertama untuk pajak penanganan Covid-19, Nomor 28/PMK.03/2020 dan PMK 34/PMK.04/2020. Khusus PMK No 28 Tahun 2020 memberikan pembebasan terhadap barang-barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Contoh, BNPB membeli barang dan jasa kena pajak sehingga terutang PPN. Namun dengan PMK 28 ini, bahwa atas PPN yang terutang tidak dipungut atau PPN terutang ditanggung pemerintah,” jelasnya dalam keterangan resmi.

Demikian juga untuk pajak penghasilan (PPh). Pemerintah memberikan pembebasan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23. Ada beberapa jenis barang dan jasa yang atas penjualannya atas pembayarannya wajib dipotong PPH pasal 21 apabila yang menyerahkan itu orang pribadi, wajib dipotong pasal 22 apabila yang menyerahkan Badan.

“Contohnya seperti BNPB itu membeli barang. Pasal 23 apabila BNPB atau RS rujukan membayar atas perolehan jasa seperti sewa, jasa konstruksi misalnya. Jasa kontruksi ini tidak dipotong pajak penghasilan,” terang Suryo.

Beberapa jenis barang dan jasa yang diberikan fasilitas adalah obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, alat pendeteksi, Alat Pelindung Diri (APD), alat-alat untuk keperluan pasien dan peralatan lainnya yang diperlukan BNPB atau instansi pemerintah yang lain, RS Rujukan atau pihak lain yang ditunjuk PNBP atau RS untuk melakukuan penanganan. “Harapannya tersedia barang-barang untuk menangani pemulihan Covid-19 ini,” tuturnya.

Di sektor jasa, contohnya jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya sepanjang yang membeli adalah BNPB, RS atau pihak lain yang ditunjuk untuk penanganan wabah Covid-19. Jasa yang diperlukan untuk penanganan wabah COVID-19, pemerintah memberikan fasilitas sepanjang yang membeli adalah BNPB, RS atau pihak lain yang ditunjuk.

Untuk PMK Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah berikan pembebasan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI) seperti PPN, PPnBM, PPH Pasal 22 Impor.

“Bea masuk dibebaskan, termasuk pajak dalam rangka impor (PDRI) seperti PPN, PPnBM, PPH Pasal 22 Impor,” ujar dia.

Jenis barang yang diberi fasilitas pembebasan seperti hand sanitizer, test kit, reagen, virus trasnfer media, obat dan vitamin, peralatan medis dan Alat Pelindung Diri (APD).

Suryo menambahkan, yang tidak termasuk skema barang dalam Nomor 34/PMK.04/2020 dapat diberikan fasilitas seperti dalam PMK Nomor 28/PMK.03/2020 untuk pembebasan PPh Pasal 22 Impor.

Caranya, barang-barang dari luar negeri pada waktu importasi termasuk barang-barang yang dilewatkan Kawasan Berikat, Kawasan Bebas, atau penerima Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), barang masuk ke kawasan, diberikan fasilitas. Sementara barang keluar Kawasan, jika keluarnya ke BNPB, RS Rujukan dan instansi atau pihak yang ditunjuk, juga diberikan fasilitas.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved