Economic Issues

Dana Repatriasi Guyur Pasar Modal Rp 400 Triliun

Dana Repatriasi Guyur Pasar Modal Rp 400 Triliun

Kepala Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida memprediksi penyerapan dana repatriasi amnesti pajak di sektor pasar modal mencapai Rp 400 triliun hingga 2017. Serapan tersebut berasal dari dana yang disimpan di instrumen saham dan obligasi.

Nurhaida mengatakan dana dari instrumen saham diprediksi senilai Rp 100 triliun. Sementara dari obligasi, baik obligasi pemerintah maupun perusahaan, akan mencapai Rp 300 triliun. “Itu kami lihat dari tren lima tahun terakhir,” kata dia di Bank Indonesia, Jakarta, Senin 26 September 2016.

Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia akan menggejot pasar modal syariah. (Foto : Vicky Rachman/SWA).

Kepala Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida (Foto : Vicky Rachman/SWA).

Program amnesti pajak mengharuskan pemohon mengendapkan dananya di dalam negeri selama tiga tahun. Pemerintah menyediakan berbagai instrumen di berbagai sektor untuk menyimpan dana tersebut. “Paling banyak di sektor perbankan, IKNB, dan pasar modal,” kata dia.

Amnesti pajak berlangsung sejak Juli 2016. Menjelang berakhirnya periode pertama amnesti, total dana repatriasi yang masuk hingga 26 September 2016 mencapai Rp 98,7 triliun. Jumlah tersebut masih kecil dibandingkan dengan target awal repatriasi sebesar Rp 1.000 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memprediksi dana repatriasi akan terus bertambah hingga periode pengampunan berakhir. Begitu pula dengan uang tebusan diperkirakan terus meningkat. Uang tebusan per 26 September 2016 mencapai Rp 58,6 triliun.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved