Economic Issues

Defisit BPJS Kesehatan Tahun Ini Diprediksi Capai Rp 18 T

Oleh Editor

BPJS Watch memproyeksikan besaran defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan pada akhir tahun ini akan mencapai Rp 18 triliun. Tak hanya itu, lembaga tersebut juga diperkirakan masih akan mencatatkan defisit hingga tahun depan.

Koordinator advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mengurangi defisit lembaga pemerintah di tahun 2019 yang semula diperkirakan menyentuh Rp 32,89 triliun.

Tambahan dana tersebut disalurkan pemerintah seiring berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah tercatat berlaku surut.

Adapun selisih kenaikan iuran segmen PBI telah dibayarkan oleh pemerintah pada Jumat, 22 November 2019 lalu senilai Rp 9,13 triliun. Timboel menjelaskan bahwa total dana dari selisih kenaikan iuran tersebut mencapai Rp 14 triliun sehingga akan mengurangi defisit BPJS Kesehatan.

“Baru diturunkan Rp 9 triliun itu dari APBN, untuk yang dari APBN dikucurkan Desember ini. Sekitar Rp 18 triliun defisit akan di-carry over ke 2020, relatif berat,” ujar Timboel, Ahad, 1 Desember 2019.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebelumnya menduga salah satu penyebab defisit BPJS Kesehatan adalah pembengkakan biaya klaim kepada rumah sakit. Pembengkakan biaya klaim ini diduga disebabkan oleh karena tindakan dokter kepada pasien yang dilakukan secara berlebihan.

Salah satu hal yang disoroti Terawan adalah layanan persalinan melalui operasi sectio caesarea yang banyak terjadi di hampir seluruh daerah. Operasi caesar itu pun diduga tidak sesuai ketentuan.

“Wong sectio caesarea aja perbandingannya dengan normal itu 45 persen. Harusnya menurut WHO 20 persen,” kata Menkes Terawan, di Jakarta, Jumat malam, 29 November 2019.

Pernyataan itu disampaikan Terawan di depan sejumlah kepala dinas kesehatan dari seluruh daerah untuk menyelesaikan masalah dugaan fraud atau kecurangan dalam penyalahgunaan layanan Jaminan Kesehatan Nasional. “Harus benar-benar mana di-sectio caesaria, mana yang tidak. Supaya tidak ada pembengkakan biaya. Kalau terjadi berlebihan tindakannya, ya, bangkrut.”

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved