Trends Economic Issues

DPMPTSP Jakarta Beri Pelayanan Publik Secara Online

DPMPTSP Jakarta mengajak warga untuk mengurus perizinan dan non perizinan secara online dari rumah. (dok. DPMPTSP)

Terhitung sejak tanggal 17 sampai dengan 31 Maret 2020, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menutup sementara Layanan Publik Langsung di 316 service point atau Unit Pelaksana PMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 2/SE/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Surat Edaran Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Lingkungan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Layanan publik secara langsung di seluruh service point dan Mal Pelayanan Publik ditutup sementara sampai dengan 31 Maret 2020 sesuai Arahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta” ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra.

Benni menjelaskan guna memastikan bahwa seluruh warga Jakarta terlayani dengan baik maka DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mengoptimalkan layanan daring (online) yang dapat dijangkau masyarakat dengan mudah seperti pelayanan online yang tetap beroperasi seperti biasa pada jam kerja, layanan penyuluhan online dimana pemohon dapat mengajukan penyuluhan seputar perizinan dan non perizinan.

“Undang-undang telah mengamanatkan bahwa pelayanan publik yang prima merupakan kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara, untuk itu kami terus memastikan agar warga jakarta tetap terlayani dengan baik dan layanan diakses bisa dari rumah,” tambah Benni.

DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mengusung Kampanye Publik #BisaDariRumah dengan mengajak warga Jakarta untuk tetap melakukan berbagai hal berharga dan penting dari rumah mereka. Salah satu contohnya adalah melakukan permohonan perizinan/nonperizinan tetap dapat dilakukan dengan mengakses website http://jakevo.jakarta.go.id/ dan berbagai inovasi layanan lainnya melalui pendekatan multi channel public service delivery yang kerap dihadirkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan pelayanan nyata bagi warga Ibukota.

“Pelayanan melalui sistem daring dilakukan mulai dari mengajukan berkas permohonan sampai dengan pencetakan dokumen izin/nonizin yang dilakukan bisa dari rumah melalui website oss.go.id dan jakevo.jakarta.go.id,” terang Benni.

Pemprov DKI Jakarta telah bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin dan nonizin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.

Sementara itu guna mengetahui persyaratan, mekanisme pelayanan, definisi, dasar hukum hingga biaya retribusi perizinan dan nonperizinan, pemohon dapat mengakses website http://pelayanan.jakarta.go.id bahkan pemohon dapat berkonsultasi melalui percakapan daring dan bertatap muka secara real time dengan petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui fitur Live Chat dan Video Call pada website http://pelayanan.jakarta.go.id/ tersebut.

Meskipun telah melakukan Kampanye Publik #BisaDariRumah, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta tetap menerima pelayanan manual perizinan dan non perizinan tertentu dengan prinsip Urgensi. “Kami terus menghimbau warga Ibu Kota untuk mengurus perizinan/nonperizinan dari rumah dengan memanfaatkan layanan daring. Namun kami tetap mengakomodir pemohon perizinan/nonperzinan secara manual dengan prinsip urgensi,” jelasnya.

Lebih lanjut Benni menerangkan permohonan perizinan/nonperizinan secara manual dilakukan dengan ketentuan pemohon mengirimkan berkas permohonan melalui jasa pengiriman tercatat dan kotak berkas (Drop Box) yang telah disediakan oleh seluruh service point DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta. “Penundaan pemrosesan permohonan dilakukan pada perizinan/nonperizinan yang memerlukan peninjauan lapangan dan penundaan penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)” ujar dia.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved