Trends Economic Issues zkumparan

Dukung PPKM Darurat, Kemenperin Jaga Aktivitas Sektor Industri

Kementerian Perindustrian mengambil sikap untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pokok masyakarat selama masa PPKM Darurat melalui Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

“IOMKI dapat dicetak dan ditempel pada sarana dan prasarana milik perusahaan industri dan kawasan industri. Aparatur yang berwenang dapat melakukan pengawasan IOMKI melalui tanda elektronik yang tercantum,” jelas Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.

Kemenperin juga akan bersinergi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di pusat dan daerah, serta akan melakukan evaluasi dan pengawasan IOMKI dan akan memberikan sanksi yang tegas.

Dalam sosialisasi secara daring mengenai operasional kegiatan industri selama PPKM Darurat, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Eko S.A. Cahyanto menyampaikan, Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Partisipasi Industri Dalam Upaya Percepatan Penanganan dan Pengendalian Pandemi Covid-19. Ada dua hal penting dalam Surat Edaran tersebut.

Pertama, memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki OMKI melaksanakan kegiatan industrinya sesuai dengan kebijakan pemerintah, khususnya dalam masa pemberlakukan PPKM Darurat.

Kedua, mendorong perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk berpartisipasi secara aktif dalam upaya percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19.

Hingga 4 Juli 2021, telah diterbitkan sebanyak 19.280 IOMKI, dengan 392 izin di antaranya telah dicabut. Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan, sejumlah IOMKI tersebut meliputi sekitar 5,2 juta tenaga kerja di sektor industri.

“Hal tersebut tercermin dari PMI manufaktur Indonesia, yang selama delapan bulan terakhir terus berada di atas angka 50 atau ekspansif. Selain itu, kinerja ekspor dan investasi di sektor industri juga terus mengalami kenaikan,” papar Eko.

Eko berharap, pemerintah daerah dapat mendukung upaya ini dengan menjaga keberlangsungan operasional dan mobilitas kegiatan industri selama PPKM Darurat.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved