Trends Economic Issues

IKM Sariraya Ekspor Produk Halal ke Jepang

IKM Sariraya Ekspor Produk Halal ke Jepang
Adapun ekspor ke-101 Sariraya Indonesia tersebut merupakan salah satu indikator target market produk halal Indonesia terbuka ke seluruh dunia

Kementerian Perindustrian terus mendukung peningkatan ekspor produk industri kecil dan menengah (IKM). Salah satunya adalah ekspor produk halal dari CV Sariraya ke Nagoya, Jepang. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat pelepasan ekspor di Halal Industrial Park Sidoarjo (HIPS) mengatakan, Kemenperin siap membuka kran insentif bagi pengembangan industri halal.

“Kami akan membawa produk industri halal tersebut untuk dipamerkan di World Dubai Expo yang akan diadakan bulan Oktober 2021,” ujar Menperin. Adapun ekspor ke-101 Sariraya Indonesia tersebut merupakan salah satu indikator target market produk halal Indonesia terbuka ke seluruh dunia.

Pemilik PT Sariraya Indonesia Adi Dharma mengungkapkan bahwa produk-produk halal yang ekspor ke Jepang di antaranya kerupuk bawang, kerupuk jengkol, keripik sagu tempe, keripik tempe pedas, keripik tempe original, dan palm sugar. “Saat ini, Sariraya Co Ltd sendiri telah memiliki pabrik tempe terbesar di Jepang, serta pabrik bakso dan pabrik bumbu pecel,” ungkapnya.

Dalam waktu dekat, perusahaan ini juga akan memperbesar jaringan bisnis makanan-minuman (mamin) halal dengan membangun pabrik tahu Sumedang di Nagoya dan Halal Distribution Center di Jepang bagian tengah. Adi menambahkan, nantinya Halal Distribution Center ini akan menampung produk UMKM dan industri dari 34 propinsi seluruh Indonesia.

Direktur Utama HIPS Adi Tedja Surya, mengatakan banyaknya minat IKM yang ingin bergabung dalam HIPS merupakan peluang besar untuk dapat bersaing dengan 14 KIH di Malaysia. “HIPS, melalui anak perusahaan telah menandatangani MOU dengan Gangsu Aminbio Halal Gelatin untuk mendirikan pabrik gelatin terbesar di Indonesia seluas 50 hektare,” tuturnya.

Oleh karenanya, Kemenperin terus mendorong percepatan pemberian insentif fiskal untuk pembangunan Kawasan Industri Halal. Saat ini, Kemenperin sedang mengusulkan revisi PMK 105 Tahun 2016 untuk mengakomodasi pemberian insentif untuk KIH. Juga, Kemenperin sedang mengusulkan revisi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal dengan mencantumkan relaksasi PPN penjualan kaveling Kawasan Industri Halal.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved