Trends Economic Issues

Industri Keuangan Tetap Beroperasi di Fase PSBB Jakarta

Pemeriksaan swab virus corona. (Ilustrasi Foto : Arsip Mayapada Hospital)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa OJK dan industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank, khususnya di wilayah DKI Jakarta tetap beroperasi dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid 19 di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan kembali diterapkan sejak 14 Septermber 2020.

Hal ini sejalan dengan keterangan pers Gubernur DKI Jakarta yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital yang boleh tetap berjalan dengan kapasitas minimal. Ini sesuai pula dengan ketentuan mengenai penerapan PSBB yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

OJK mengimbau seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk mencegahan penyebaran Covid-19. “Seluruh lembaga jasa keuangan yang tetap beroperasi secara minimal wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi, menggunakan masker dan selalu menjaga kesehatan,” ucap Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, pada pernyataan tertulis yang dilansir SWAonline di Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Adapun, untuk pengaturan bekerja dari rumah (work from home) diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, self regulatory organization di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan. Sehubungan dengan kembali diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta, OJK berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik. “Para pegawai sektor jasa keuangan juga diminta untuk selalu membawa kartu identitas perusahaannya yang bisa ditunjukkan untuk membuka akses jalan menuju kantor tempat bekerja,” jelas Anto.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved