Economic Issues

Investor Sambut 10 Paket Kebijakan Ekonomi

Oleh Admin
Investor Sambut 10 Paket Kebijakan Ekonomi

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengklaim 13 paket kebijakan ekonomi yang telah dirilis disambut baik oleh kalangan investor. Setidaknya, belasan kebijakan ini menghasilkan jaminan kepastian bagi dunia industri.

Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Foto: Syukron ALi/SWA).

Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Foto: Syukron ALi/SWA).

1. Pusat Logistik Berikat Tercatat telah diresmikan 28 PLB di antaranya untuk industri perawatan pesawat terbang dan perminyakan.

‎”PLB adalah paket kebijakan yang paling berhasil implementasinya. Tidak hanya membantu efisiensi, tetapi juga security. Bahkan kalau PLB menimbun migas, bisa juga diperhitungkan sebagai cadangan strategis nasional,” kata Darmin, Rabu, 19 Oktober 2016 lalu.

2. Perizinan Investasi 3 Jam Sebanyak 130 perusahaan telah memanfaatkan Rp291 triliun dan menyerap tenaga kerja sebanyak 77 ribu orang.

3. Kawasan Industri Jawa Tengah mengajukan 3 Kawasan Industri: Kendal, Demak, dan Ungaran. Kawasan Industri Farmasi di Bitung akan terbentuk 2017.

4. Sistem Pengupahan Sebanyak 14 provinsi menetapkan Upah Minimum Provinsi 2016 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.

Keempat belas provinsi itu adalah: Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Jambi, Aceh, Kalimantan Selatan, Banten, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, Bali, Sumatera Utara, dan Bangka Belitung. “Jadi kita tak usah sibuk debat soal upah lagi,” kata Darmin.

5. Kemudahan dan Insentif Kawasan Ekonomi Eksklusif Total investasi yang masuk di KEK: Rp33,88 triliun per September 2016.

6. Pembiayaan Ekspor Contoh: pembiayaan ekspor gerbong kereta api ke Bangladesh.

7. Kemudahan berusaha bagi UMKM (ease of doing business) Pemangkasan izin, prosedur, waktu, dan biaya dalam 10 indikator kemudahan berusaha.

8. Mempersingkat Proses Insentif Fiskal Ada 18 perusahaan memanfaatkan insentif ini dengan lama pengurusan rata-rata 13,4 hari (sebelumnya 2 tahun).

9. Agregator atau Konsolidasi Produk Ekspor UKM

10. Revisi Daftar Negatif Investasi Kebijakan ini sesuai Perpres Nomor 44 Tahun 2016. Sudah ada 527 perusahaan yang memanfaatkan. Rencana investasi US$ 12,9 miliar.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved