Economic Issues

Kemendag Pastikan Harga dan Pasokan Bahan Pokok Terkendali

Pemerintah melalui Kementrian Perdagangan memastikan stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan pokok (bapok) terkendali di tengah merebaknya wabah corona di Indonesia.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Suhanto, mengatakan, dalam kondisi sulit dan darurat seperti ini, pemerintah akan menjaga keseimbangan permintaan dan pasokan bapok.

“Kami berharap dukungan dan peran serta dari seluruh pemangku kepentingan, agar langkah-langkah Kemendag dalam menjaga stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dapat berjalan dengan baik,” kata dia.

Berdasarkan pantauan Kemendag pada 24 Maret 2020, harga rata-rata nasional untuk beras, minyak goreng, tepung terigu, kedelai, daging sapi, telur ayam ras, dan bawang merah umumnya relatif stabil.

Sementara itu daging ayam ras, cabe merah keriting, dan cabe merah besar harganya turun dibandingkan bulan sebelumnya. Hanya bawang putih yang belum turun secara signifikan.

Adapun komoditas yang mengalami kenaikan harga yaitu gula pasir dan cabe rawit merah. Gula pasir naik 23,4% dibanding bulan sebelumnya menjadi Rp17.781/kg atau 42,25% di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp12.500/kg. Sedangkan cabe rawit merah naik 8,45% menjadi Rp48.500/kg dibandingkan bulan sebelumnya.

“Secara umum kondisi pasokan bapok cukup untuk memenuhi kebutuhan sampai dengan puasa di bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2020. Khusus untuk bawang putih dan gula pasir, saat ini sedang diupayakan ada penambahan stok melalui importir dan penugasan BUMN,” kata Suhanto menambahkan.

Pemerintah saat ini telah melakukan beberapa langkah dalam menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok. Untuk komoditas bawang putih, Kemendag telah menyetujui Persetujuan Impor (PI) sekitar 150 ribu ton dan sudah terlaksana 11 ribu ton pada 19 Maret 2020.

Selain itu, dalam mempercepat izin impor untuk menambah pasokan di dalam negeri, Kemendag telah menerbitkan Permendag Nomor 27 Tahun 2020. Intinya dalam Permendag ini komoditas bawang putih dan bawang bombay tidak lagi memerlukan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor dalam proses importasi yang berlaku hingga 31 Mei 2020.

“Kemendag dan Satgas Pangan juga melakukan pemantauan ke seluruh gudang importir untuk memastikan tidak ada perusahaan yang melakukan penimbunan dan memanfaatkan situasi seperti saat ini,” ujarnya.

Sementara itu, untuk komoditas gula pasir, Kemendag telah menjamin ketersediaan stok gula pasir dan diperkirakan siap dipasarkan awal April 2020. Selain itu, Kemendag juga akan menyediakan pemenuhan kebutuhan gula konsumsi bagi masyarakat selama empat bulan ke depan sampai Juni 2020.

Suhanto menambahkan, untuk mengurangi penyebaran COVID-19 di Indonesia, Pemerintah kembali mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan panic buying.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved