Trends Economic Issues

Kemenperin: 19 Sektor Industri Mendapat Relaksasi PPh

Kementerian Perindustrian tetap memacu geliat IKM guna memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih, di Jakarta. Gairah IKM diimbau untuk terus berproduksi meski di tengah guncangan ekonomi global akibat COVID-19.

“Kami bertekad memacu mereka supaya kinerjanya bisa pulih,” ujar Gati. Dia mengakui adanya pengaruh terhadap kegiatan IKM pada awal merebaknya COVID-19 di Wuhan. Hal ini disebabkan sebagian besar bahan baku berasal dari Tiongkok. Gati pun berharap dengan mulai normalnya kegiatan perekonomian di Cina akan berdampak positif bagi kegiatan ekspor IKM.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono, mengatakan bahan baku yang berasal dari China sudah kembali masuk ke Indonesia, meski jumlahnya belum maksimal. “Sebagian sudah masuk ke dalam negeri, seperti tekstil, logam, dan permesinan meski dalam jumlah terbatas,” ungkapnya.

Angkanya pun bervariasi mulai 20-40% pada setiap kebutuhan bahan baku. Guna mempermudah prosedur impor, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan stimulus bagi sektor industri manufaktur di tanah air. Misalnya mempermudah proses masuknya bahan baku dari Tiongkok.

Kemenperin juga melakukan relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) Impor. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor ini diberikan kepada 19 sektor tertentu, yaitu Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan Wajib Pajak KITE IKM.

Relaksasi tersebut berlaku selama enam bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan pembebasan sebesar Rp8,15 triliun. Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi switching cost (biaya sehubungan perubahan negara asal impor).

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyebutkan, ada 19 sektor industri yang akan mendapat pembebasan bea masuk agar mudah mendapatkan bahan baku. Jumlah tersebut berdasarkan usulan dari pelaku usaha. Ada 1.022 kode HS yang masuk dalam relaksasi dan telah melalui verifikasi tahap pertama.

Sementara yang perlu mendapat prioritas, di antaranya sebesar 313 HS dengan dasar prinsip percepatan keberlangsungan produksi. Ke depan, pemerintah terus mengevaluasi dan jika dibutuhkan pengaturan-pengaturan yang terbaru, dipastikan akan dapat dilakukan.

Sektor manufaktur yang mendapat relaksas pajak untuk mengimpor bahan baku yaitu industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia, industri alat angkutan lainnya, industri makanan, industri logam dasar, industri kertas dan barang dari kertas, industri minuman, industri farmasi, produk obat kimia, dan obat tradisional, serta industri kendaraan bermotor, trailer, dan semitrailer.

Selanjutnya ada industri karet, barang dari karet, dan plastik, industri barang galian bukan logam, industri pakaian jadi, industri peralatan listrik, industri tekstil, industri mesin dan perlengkapan YTDL, industri barang logam, bukan mesin, dan peralatannya, industri percetakan dan reproduksi media rekaman, industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki, industri furnitur, serta industri komputer, barang elektronik dan listrik.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved