Economic Issues

Kemenperin Jaga Pasar Ekspor IKM Furnitur dan Kerajinan

Kementerian Perindustrian berupaya menjaga pasar-pasar tujuan ekspor para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) agar tetap melanjutkan pemesanannya dari Indonesia, terutama IKM furnitur dan kerajinan.

Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih mengungkapkan pihaknya akan menugaskan petugas Pusat Promosi Perdagangan Indonesia (Indonesian Trade Promotion Center/ITPC) dan atase perdagangan untuk memberikan pengumuman kepada para buyers yang mengimpor furnitur dan craft dari Indonesia agar ordernya tidak dibatalkan.

“Menurut pantauan kami, pelaku IKM kerajinan turut merasakan dampak dari mewabahnya COVID-19 di Indonesia, salah satunya adalah pembatalan pemesanan dari beberapa buyer di luar negeri yang mencapai 3-5 persen. Penangguhan pembelian hingga 70%,” ungkapnya.

Berhentinya aktivitas operasional pelabuhan di negara tujuan ekspor juga menjadi salah satu kendala IKM tanah air di sektor furnitur dan kerajinan. Akibatnya, aktivitas ekspor menurun siginifikan yang membuat cashflow perusahaan terganggu hingga mengakibatkan kredit yang dibayarkan berpotensi mengalami kemacetan.

Padahal, selama ini IKM furnitur dan kerajinan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional melalui capaian nilai ekspornya. Hal ini tercermin dari neraca perdagangan industri furnitur yang mengalami surplus pada Januari 2019, dengan nilai ekspor sebesar USD113,36 juta. Adapun nilai ekspor tersebut, naik 8,2 persen dibanding capaian pada Desember tahun 2018. Sepanjang tahun lalu, nilai ekspor furnitur nasional menembus hingga USD1,69 miliaratau naik 4 persen dibanding raihan 2017. Industri kerajinan di Indonesia jumlahnya cukup banyak, yakni lebih dari 700 ribu unit usaha dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 1,32 juta orang.

Gati menambahkan, pandemi Covid-19 juga memberikan dampak terhadap ketersediaan dan harga bahan baku bagi pelaku IKM furnitur dan kerajinan mengalami kenaikan akibat volume impor yang menurun. Sementara itu, perusahaan IKM mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan pembatasan sosial atau social distancing. Hal ini kemudian mengakibatkan perusahaan memangkas produksinya dan membatasi jumlah karyawan yang bekerja.

Dengan kondisi tersebut, IKM furnitur dan kerajinan meminta adanya penjadwalan ulang (reschedule) pembayaran kredit bank selama satu tahun, dan reschedule bunga kredit hingga enam bulan dan pembayaran dilakukan setelah enam bulan dengan bunga nol persen.

Selanjutnya, IKM meminta pemberian pinjaman lunak bagi IKM dengan bunga lebih rendah dari Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kemudian, untuk mengatasi persoalan ketersediaan bahan baku, IKM meminta agar program ‘Material Center’ direalisasikan, kemudahan mendapatkan bahan baku dan penolong dari pabrik, hingga pembebasan bea impor bahan baku dan penunjang untuk sektor IKM furnitur dan kerajinan.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved