Trends Economic Issues zkumparan

Kemenperin Tetap Pacu Pengembangan IKM

Kementerian Perindustrian menerapkan berbagai langkah strategis untuk terus mendorong pengembangan sektor IKM di tengah pandemi. Melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020, pemerintah menganggarkan sekitar Rp 150 triliun untuk pemulihan ekonomi. Diharapkan stimulus ini membantu IKM untuk rebound.

Kedua, pemerintah akan menganggarkan Rp6,1 triliun untuk disalurkan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sehingga alokasi KUR untuk IKM dapat diperbesar.

“Kami melakukan realokasi anggaran di seluruh satuan kerja, yang kemudian juga ditujukan untuk IKM. Sebab, IKM menjadi sektor industri yang terkena dampak cukup besar akibat wabah Covid-19,” jelas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Minggu (12/4/2020).

Khusus untuk pemenuhan hak-hak pekerja di sektor IKM, Kemenperin sedang mengupayakan agar IKM dapat melakukan pinjaman dalam bentuk soft loan (pinjaman lunak) dengan term of payment yang lebih panjang kepada Himpunan Bank Negara (Himbara). “Melalui soft loan, diharapkan Tunjangan Hari Raya pekerja di sektor IKM dapat dibayar tepat waktu,” tandasnya.

Menperin pun mengapresiasi pelaku IKM yang saat ini sudah melakukan berbagai langkah untuk tetap bertahan di tengah kondisi perekonomian yang cukup sulit saat ini. Bahkan, beberapa IKM telah melakukan penyesuaian usaha atau repurposing.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kemenperin Gati Wibawaningsih menyampaikan, pihaknya terus memantau dampak pandemi Covid-19 terhadap sektor IKM di beberapa daerah. “Upaya identifikasi ini guna merumuskan kebijakan strategis ke depannya agar sektor IKM di dalam negeri dapat semakin bergairah menjalankan usahanya,” terangnya.

Adapun bantuan yang diharapkan dari pemerintah adalah relaksasi kredit, bantuan untuk membayar gaji pegawai, akses bahan baku dengan harga rasional, serta ketegasan kebijakan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 sehingga dunia bisnis dapat memperhitungkan strategi manajemen yang harus dijalankan.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved