Trends Economic Issues zkumparan

Kepatuhan Pemenuhan Prinsip Kehati-hatian ULN Korporasi Meningkat

Kepatuhan Pemenuhan Prinsip Kehati-hatian ULN Korporasi Meningkat
Gedung Bank Indonesia

Tingkat kepatuhan korporasi terhadap pemenuhan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK) terus menunjukkan peningkatan sejak awal diimplementasikan.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, Mirza Adityaswara pada pertemuan terkait KPPK bersama korporasi di Jakarta. Mirza Adityaswara mengatakan pengelolaan ULN sangat penting untuk mendukung perekonomian Indonesia, antara lain melalui pemenuhan penerapan KPPK. “Sejak awal diimplementasikan pada tahun 2015, kepatuhan korporasi terhadap kebijakan KPPK menunjukkan tren yang meningkat,” ujarnya.

Kepatuhan terhadap kewajiban lindung nilai untuk periode kewajiban sampai dengan 3 bulan ke depan mencapai rata-rata 89,8% pada tahun 2018. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2015 yang hanya di angka 82,0%. Demikian juga kewajiban lindung nilai untuk periode 3 sampai dengan 6 bulan ke depan yang meningkat dengan nilai rata-rata 93,3% pada tahun 2018, dari sebelumnya sebesar 87,7% di tahun 2015. Sementara itu, pemenuhan kewajiban rasio likuiditas minimum juga sangat tinggi, yakni berada di angka rata-rata 87,8% pada tahun 2018, lebih tinggi dibandingkan tahun 2015 dengan nilai rata-rata 83,4%.

Sementara, tingkat kepatuhan terhadap kewajiban peringkat utang meningkat tajam dari rata-rata 26,5% pada saat awal implementasi menjadi rata-rata 74,7% pada tahun 2019. “Tingkat kepatuhan yang tinggi terhadap ketentuan KPPK merupakan hasil dari upaya Bank Indonesia menegakkan aturan secara konsisten dan melakukan sosialisasi secara berkesinambungan,” ujarnya menambahkan.

Sebagai langkah peningkatan kepatuhan (enforcement), Bank Indonesia telah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan berbagai kreditur di luar negeri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepada kreditur di luar negeri, Bank Indonesia menyampaikan surat terkait korporasi yang telah 3 kali tidak mematuhi ketentuan kebijakan KPPK dalam 1 tahun kalender. Sementara kepada OJK, Bank Indonesia menyampaikan informasi mengenai korporasi yang telah 3 kali melanggar ketentuan pelaporan KPPK dalam 1 tahun kalender.

Ke depan, dengan pemenuhan kepatuhan korporasi terhadap KPPK yang makin meningkat diharapkan berbagai risiko yang dapat timbul dalam pengelolaan ULN, termasuk risiko nilai tukar, risiko likuiditas, dan risiko utang yang terlalu tinggi atau berlebihan (overleverage) dapat lebih dimitigasi, sehingga ULN dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi pembangunan nasional. “Sosialisasi ketentuan KPPK kepada korporasi pemilik ULN Valas, Kantor Akuntan Publik (KAP), dan perbankan dalam negeri juga terus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman terkait pelaporan maupun kebijakan KPPK,” ujarnya.

Sebagai tambahan, Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK) diatur oleh Bank Indonesia dalam PBI No.16/21/PBI/2014 Tentang Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non Bank. Ketentuan tersebut bertujuan untuk menjaga pengelolaan utang luar negeri (ULN) korporasi non bank agar memberikan kontribusi yang optimal terhadap perekonomian nasional dan tidak menimbulkan gangguan pada kestabilan makroekonomi. Tiga kewajiban utama dalam KPPK adalah kewajiban lindung nilai, pemenuhan rasio likuiditas minimum, dan kewajiban peringkat utang.

Editor ; Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved