Trends Economic Issues

Ketimbang Naikkan Premi BPJS, Kemenkeu: Optimasi Dana Kapitasi

Oleh Editor
Ketimbang Naikkan Premi BPJS, Kemenkeu: Optimasi Dana Kapitasi
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo – Antara

Kementerian Keuangan memilih untuk mengoptimalkan penggunaan dana kapitasi yang dialokasikan kepada pemerintah daerah sebagai solusi mengatasi defisit anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, dibandingkan dengan langsung menaikkan premi bulanan seperti arahan Wapres Jusuf Kalla.

“Nanti kita lihat dulu policy making-nya (kenaikan premi) seperti apa. Dana kapitasi kan masih banyak. Arahan Pak Wapres kan bagaimana DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) itu harus tidak hanya di pusat, tapi juga dengan pemda,” kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2019.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016, dana kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar di muka kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

Menurut Mardiasmo, upaya pertama yang harus dilakukan adalah dengan mendorong pemerintah daerah untuk menghitung kembali dana kapitasi di setiap daerah. Penggunaan dana kapitasi di setiap daerah pasti tidak sama, karena pemda tentu tidak menginginkan semua masyarakatnya sakit.

Mardiasmo menjelaskan, berdasarkan aturan, BPJS Kesehatan memberikan dana kapitasi kepada puskesmas atau faskes. “Tapi ada satu daerah misalnya sudah dibayarkan oleh pemdanya karena mereka ingin jangan sampai masyarakatnya ada yang sakit. Berarti tidak perlu lagi dana kapitasi kan?” katanya.

Oleh karena itu, pendekatan oleh Pemerintah pusat kepada masing-masing pemda harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan daerah tersebut. Apabila ada pemda yang dana kapitasinya dibebankan ke APBD, maka BPJS Kesehatan tidak perlu lagi membayarkan biaya layanan kesehatan masyarakat daerah tersebut.

“Kalau Pemda misalnya membayar 50 persennya untuk dana kapitasi, berarti kan yang dibayarkan BPJS tinggal sisanya. Jadi tergantung Pemda masing-masing. Different Pemda, Different Treatment’,” ucap Mardiasmo.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyetujui rencana kenaikan premi bulanan bagi peserta BPJS Kesehatan. Wapres JK juga menegaskan kenaikan tersebut harus dilakukan karena kondisi anggaran BPJS Kesehatan semakin memburuk.

Pemerintah, kata JK, setuju untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. “Berapa naiknya itu akan dibahas oleh tim teknis. Masyarakat seharusnya menyadari bahwa iurannya itu (sekarang) rendah, sekitar Rp 23 ribu itu tidak sanggup sistem kita,” kata JK di Kantor Wapres Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019.

Sumber: Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved