Economic Issues

KPPU Teliti Dugaan Praktik Monopoli GoPay di Alfamart

Oleh Editor
Promo GoPay di Alfamart (Istimewa)
Promo GoPay di Alfamart (Istimewa)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU akan melakukan penelitian secara mendalam terkait dugaan adanya praktik-praktik perdagangan tidak sehat yang dilakukan penyedia e-wallet GoPay di seluruh gerai Alfamart.

“Tentu saja akan kita teliti hal-hal seperti itu, apalagi kalau ada laporan dari masyarakat dan pelaku usaha yang dirugikan,” kata Ketua KPPU Kurnia Toha dalam rilisnya, Senin, 11 November 2019.

Sebelumnya, pada 23 Oktober 2019, Direktur Pemasaran PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. (Alfamart) Ryan Alfons Kaloh melayangkan surat kepada pimpinan perusahaan PT Visionet Internasional (OVO) Harianto Gunawan tentang pengakhiran kerja sama layanan top up OVO di Alfamart.

Surat yang ditandatangani Ryan secara eksplisit menyatakan bahwa mulai 12 November 2019 top up OVO tidak lagi dapat dilakukan di seluruh gerai Alfamart. Pengakhiran kerja sama itu disebut sebagai langkah nyata Alfamart dalam memenuhi persyaratan GoPay.

GoPay sebelumnya mewajibkan Alfamart hanya menerapkan sistem pembayaran e-wallet tunggal, yaitu GoPay di 13 ribu gerai yang tersebar di seluruh Indonesia. Bahkan, GoPay yang mewajibkan Alfamart menggunakan jasanya atau memblokir e-wallet lainnya.

Selain itu, Alfamart juga memberikan hak eksklusif kepada penyedia e-wallet GoPay untuk melakukan berbagai aktivitas, termasuk promosi dan cash back di sepanjang bulan November 2019.

Kurnia menilai bahwa pemberian hak eksklusif kepada GoPay bertentangan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha, karena praktik tersebut mengarah kepada monopoli. “Secara umum, tentu tindakan seperti ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Apalagi kalau e-wallet tersebut mempunyai posisi dominan, maka bisa merupakan penyalahgunaan posisi dominan,” katanya.

Sebelumnya, pengguna OVO sangat diuntungkan apabila melakukan top up di Alfamart karena tidak dikenakan biaya administrasi. Namun, pihak OVO menyatakan para penggunanya tidak perlu khawatir, sebab top up masih dapat dilakukan dengan metode lain, seperti transfer melalui ATM, internet banking, kartu debit langsung di aplikasi OVO, OVO Booth, dan pengemudi Grab.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Piter Abdullah Redjalam berharap pemerintah membuat regulasi yang tepat tentang penggunaan e-wallet, sehingga tidak membingungkan pengguna dan menimbulkan kecurigaan adanya praktik perdagangan monopolistik.

Terkait hal itu, Corporate Communications GM Alfamart Nur Rachman menegaskan tuduhan monopoli tersebut tidak benar. Adapun kontrak kerjasama dengan OVO berakhir tanggal 12 November 2019 dan telah dikonfirmasi pula dengan pihak OVO. “Hal ini merupakan hal yang sangat lumrah di dunia usaha,” ujarnya.

Saat ini, kata Nur Rachman, Alfamart bekerjasama dengan berbagai e-money selain GoPay seperti LinkAja, BCA Flazz hinga Mandiri e-money untuk pembayaran, top-up saldo hingga promosi di 13.000 gerai Alfamart seluruh Indonesia. “Kami selalu menjunjung tinggi etika perusahaan dan selalu mendukung persaingan usaha sehat,” katanya.

Sementara itu, Head of Corporate Communications GoPay Winny Triswandhani menyatakan pihaknya senantiasa mematuhi peraturan pemerintah dan mendorong persaingan usaha yang sehat dan mendorong terciptanya cashless society di Indonesia. “Kami juga berkomitmen untuk mengakselerasi penetrasi non-tunai di Indonesia dengan memudahkan konsumen untuk bertransaksi dan juga berkembang bersama rekan usaha kami,” ucapnya.

Sumber: Tempo.co

Catatan:

Artikel tersebut merupakan hasil revisi dari artikel sebelumnya yang tayang pada hari Selasa, 12 November 2019. Perubahan dilakukan berdasarkan data dari dua narasumber yakni Alfamart dan GoPay.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved