Trends Economic Issues

Lima Langkah BI Hadapi COVID-19

Ilustrasi Bank Indonesia.

Mencermati kondisi perekonomian Indonesia khususnya sebagai dampak penyebaran Covid-19, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, pada Kamis (26/3/2020) menyampaikan lima hal terkait perkembangan terkini dan kebijakan yang ditempuh Bank Indonesia.

1. Perkembangan positif dari langkah bersama di negara maju untuk mengatasi dampak COVID-19 ke aspek kemanusiaan, sektor keuangan, dan sektor ekonomi.Dari sisi fiskal, Senat AS dan Jerman masing-masing telah menyetujui stimulus fiskal yang diajukan oleh Pemerintah. Senat AS telah menyetujui stimulus fiskal sebesar US$ 2 triliun yang dialokasikan US$ 100 miliar untuk kesehatan, US$ 350 miliar untuk UMKM, US$ 250 miliar untuk tenaga kerja serta US$ 500 miliar untuk dunia usaha dan bantuan sosial. Di Jerman stimulus fiskal disetujui sebesar 10 % dari PDB atau setara US$ 860 miliar.

Dari sisi moneter, The Fed telah menurunkan suku bunga kebijakan (Fed Fund Rate) mendekati 0%, menambah injeksi likuiditas untuk pasar uang, dan melakukan pembelian surat berharga. Searah dengan itu, ECB melakukan injeksi likuditas dan relaksasi kebijakan. Hal tesebut telah meredakan kepanikan di pasar global, sehingga indikator indikator keuangan termasuk saham global mengalami peningkatan dalam merespons kebijakan-kebijakan tersebut.

2. Membaiknya sentimen terhadap pasar keuangan Indonesia.Nilai tukar rupiah mengalami penguatan dan bergerak stabil. Nilai rupiah menguat di hari ini dan diperdagangkan di sekitar Rp16.250. IHSG mengalami penguatan, saat ini indeks kami catat di 4316. c. Aliran modal asing, investor asing kami catat mulai membeli surat berharga di pasar sekunder dan posisi outflow menurun.

3. BI terus melakukan langkah-langkah memperkuat stabilisas moneter dan pasar keuangan bersama pemerintah dan OJK.

Untuk memperkuat koordinasi dan berbagai langkah kebijakan yang telah diambil sebelumnya, Bank Indonesia telah menempuh beberapa langkah kebijakan lanjutan untuk menjaga stabilitas moneter dan pasar keuangan, termasuk memitigasi risiko COVID-19, sebagai berikut:a. Relaksasi ketentuan bagi investor asing terkait lindung nilai dan posisi devisa neto– Penggunaan rekening Rupiah dalam negeri (Vostro) bagi investor asing sebagai underlying transaksi dalam transaksi DNDF, sehingga dapat mendorong lebih banyak lindung nilai atas kepemilikan Rupiah di Indonesia, yang telah berlaku sejak 19 Maret 2020;– Pencatatan Transaksi DNDF dalam Posisi Devisa Neto (PDN), dimana transaksi DNDF diperhitungkan dalam PDN Bank dan dilaporkan ke BI, sehingga perbankan akan semakin longgar dalam bertranskasi di pasar valas, sejak tanggal 20 Maret 2020.

b. BI menegaskan kembali bahwa investor global dapat menggunakan bank kustodi global dan domestik dalam melakukan kegiatan investasi di Indonesia.

c. BI bersama Kemenkeu telah melakukan komunikasi secara langsung dengan investor global, dimana seluruh investor global mengapresiasi langkah Pemerintah dan BI dalam mengelola perekonomian sehingga masih menaruh kepercayaan terhadap kondisi perkembangan ekonomi dan keuangan Indonesia.

4. BI bersama otoritas terkait berkomitmen untuk menjaga kelancaran layanan sistem pembayaran dan transaksi keuangan untuk mendukung berbagai kegiatan ekonomi.

Dalam mendukung dan mengikuti seruan Pemerintah dalam memitigasi penyebaran COVID-19, BI melaksanakan langkah sebagai berikut:BI telah berkoordinasi dengan OJK dan industri untuk menetapkan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik yang berlaku sejak 30 Maret – 29 Mei 2020.

Dari sisi tunai, BI memastikan bahwa uang Rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat adalah uang Rupiah yang telah melalui proses pengolahan khusus guna meminimalisir penyebaran COVID-19. BI bekerjasama dengan perbankan memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan uang tunai dilakukan secara front loading. Perlu diketahui bahwa ketersediaan uang tunai mencapai enam bulan untuk kebutuhan uang beredar.

Dari sisi non tunai, BI dan industri melakukan upaya dalam meningkatkan transaksi non-tunai. Penggunaan non tunai melalui uang elektronik, mobile banking, internet banking dan QRIS, mendukung program WFH dan social distancing. Termasuk melalui perpanjangan masa berlakunya MDR QRIS sebesar 0% yang berlaku hingga 30 September 2020 dan penurunan biaya SKNBI yang berlaku efektif sejak 1 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

5. Kondisi sekarang berbeda dengan Global Financial Crisis tahun 2008 dan Krisis Moneter Asia tahun 1998.Kondisi yang terjadi saat ini bersumber dari aspek kemanusiaan karena pandemi COVID-19 yang kemudian berdampak ke sektor ekonomi dan keuangan secara global. Semakin cepat dalam mengatasi pandemik COVID-19, maka dampak ke sektor ekonomi dan keuangan semakin cepat diminimalisir. Selanjutnya disampaikan bahwa dampak pelemahan rupiah terhadap inflasi sangat minimal dan inflasi tetap terkendali karena, 1) ketersediaan pasokan yang cukup, 2) dampak output gap terhadap inflasi yang rendah 3) kredibilitas kebijakan moneter untuk memastikan stabilitas harga dan sasaran inflasi (3+1%) tercapai termasuk melalui koordinasi bersama TPIP dan TPID, serta 4) pelemahan rupiah saat ini bersifat temporer karena kepanikan global.

“BI akan terus berkoordinasi secara erat dalam melakukan langkah tersebut bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), termasuk memperkuat Protokol Manajemen Krisis (PMK). BI juga terus berkoordinasi ini dengan pemerintah dan OJK untuk memonitor dinamika penyebaran COVID-19 serta langkah-langkah koordinasi kebijakan lanjutan yang perlu ditempuh untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia,” kata Perry mengakhiri.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved