Trends Economic Issues zkumparan

LPEI Menjalin Kemitraan UKM Berorientasi Ekspor

Pegawai PT Pancamitra Multi Perdana di Situbondo, Jawa Timur, menunjukkan udang yang akan dikemas untuk diekspor. (Ilustrasi Foto : Vicky Rachman/SWA)

Pemerintah memberikan mandat kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank untuk mendukung sektor usaha kecil dan menengah (UKM) berorientasi ekspor yang tertuang pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.72/KMK.08/2020. Mandat ini merupakan salah satu dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha khususnya sektor UKM selama pandemi Covid-19. Untuk itu, LPEI telah melakukan kerjasama dengan PT Askrindo Indonesia sebagai penjamin kredit.

Untuk merealisasikan mandat tersebut, LPEI menjalin kerja sama dengan tiga UKM berorientasi ekspor yang ditandai dengan penandatanganan nota kerjasama pembiayaan modal kerja dengan PT Urchindize Indonesia dan PT Kevinindo Anugrah. Selain itu, LPEI menandatangani Nota Kerja Sama pembiayaan supply chain dengan M.Ichsan, pemasok (supplier) dari PT Pancamitra.

PT Urchindize Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di industri ikan teri dan telah mengekspor produknya ke Jepang, Singapura dan Taiwan. Kemudina, PT Kevinindo Anugrah bergerak di perdagangan kancing dari kulit kerang yang di ekspor ke Korea Selatan, Jepang dan Hongkong dan Ichsan merupakan supplier budidaya ikan dan udang air tawar kepada Pancamitra yang telah mengekspor produknya ke Amerika Serikat dan Jepang.

Direktur Eksekutif LPEI, Daniel James Rompas, mengungkapkan bahwa Pembiayaan kepada 3 UKM ini akan sangat membantu UKM untuk bertahan di masa pandemi ini. Setelah penandatanganan ini. James Rompas berharap agar UKM lain dapat memanfaatkan fasilitas serupa.“Program ini merupakan inisiatif strategis pemerintah sebagai bentuk stimulus kepada pelaku UKM beriorentasi ekspor yang terdampak Covid-19. Pelaku usaha yang menjadi sasaran program ini adalah UKM seperti diamanatkan UU No 20 Tahun 2008 yang berorientasi ekspor direct maupun indirect (tier 1),” ucap Daniel seperti ditulis SWAonline di Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Kriteria UKM yang dapat mengakses pembiayaan yakni memiliki kegiatan usaha minimal dua tahun dan laporan keuangan dalam dua tahun terakhir, berbentuk badan usaha, yakni badan hukum maupun perseorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki NPWP, SIUP, surat keterangan domisili usaha, surat izin usaha lainnya, dan/atau Nomor Induk Berusaha (NIB), dan mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia.

Adapun, plafon yang diberikan kepada segmen kecil mulai Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar dan segmen menengah mulai Rp 2 miliar-Rp 15 miliar. “Untuk plafon di atas Rp 10 miliar, calon debitur wajib memiliki laporan keuangan audited tahunan untuk periode terakhir,” tutur Daniel.

LPEI memastikan dengan dilakukannya kerjasama di atas menunjukkan bahwa LPEI tidak hanya menaruh perhatian kepada UKM berorientasi ekspor, tetapi juga kepada supplier dari eksportir.Hal ini dilakukan dengan skema supply chain financing untuk mendorong terbentuknya sinergi, saling dukung, antar rantai pasok ekspor agar produk Indonesia benar-benar mampu memenuhi permintaan pasar ekspor. LPEI adalah lembaga keuangan khusus milik pemerintah Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 untuk menjalankan pembiayaan ekspor nasional.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved