Economic Issues

Luhut Buka Wacana Impor Gas, Ini Alasannya

Oleh Admin
Luhut Buka Wacana Impor Gas, Ini Alasannya

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempertimbangkan pembelian gas dari luar negeri dalam rangka menurunkan harga gas. Impor gas diklaim memangkas biaya pengiriman yang turut menyumbang kenaikan harga.

“Kenapa kita tidak impor saja dari suatu negara,” ujar pelaksana tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Luhut Binsar Pandjaitan seusai rapat koordinasi harga gas di kantornya, Selasa, 11 Oktober 2016.

Luhut mencontohkan, impor gas bisa dilakukan dari Malaysia atau Brunei Darussalam yang harganya lebih murah, misal US$ 3-4 per MMBTU. Nantinya pemerintah bakal mengalokasikan gas impor untuk kebutuhan industri di Sumatera Utara.

IPOC-Luhut

Selama ini, kebutuhan gas industri di Sumatera Utara dipenuhi sebagian dari Kilang Tanguh, Papua, dan Kilang Donggi Senoro, Sulawesi Tengah. Gas dikirim dalam bentuk cair (LNG), kemudian diregasifikasi di Kilang Arun, Aceh. Proses ini memakan biaya transportasi, selain biaya regasifikasi.

Luhut menganggap proses ini membuat harga gas mahal. Untuk itu, Kementerian Energi membuat zonasi rantai gas supaya industri tidak perlu mendapat gas dari sumber yang jauh dan berbiaya tinggi. Meskipun pada akhirnya kebijakan ini juga bakal membuat permintaan gas wilayah timur dari wilayah barat menurun. Untuk itu, Luhut mengajukan ekspor gas sebagai solusi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengusulkan gas dari Indonesia timur bisa dipakai untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero). “Nanti gas dari domestik pindahkan saja ke PLN, sehingga listrik bisa lebih murah,” ujarnya.

Adapun Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menolak opsi impor. Sebab, saat ini pasokan gas domestik masih lebih banyak daripada permintaan. Darmin juga menolak bahwa impor adalah solusi memangkas harga gas. “Belum tentu lebih murah,” tuturnya.

Sampai saat ini, Kementerian Energi masih berkukuh gas murah hanya diberikan bagi tujuh sektor industri, yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Pemerintah belum menyepakati penambahan empat sektor, seperti yang diusulkan Kementerian Perindustrian.

Tempo


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved