Economic Issues

Menyusul Masker dan Hand Sanitizer, Kini Ekspor Alkohol Dilarang

Persediaan masked dan hand sanitizer di apotik kosong, menyusul merebaknya pandemi Corona (Foto: Tribunesw.com)
Persediaan masker dan hand sanitizer di apotik kosong, menyusul merebaknya wabah pandemi Corona (Foto: Tribunesw.com)

Di tengah penyebaran virus corona yang semakin meluas, Kementerian Perdagangan resmi melarang sejumlah jenis etil alkohol atau etanol. Larangan ini mulai berlaku hari ini, Jumat, 27 Februari 2020.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan (26 Maret 2020),” demikian bunyi Pasal II pada Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2020 yang dirilis laman resmi Kemendag. Aturan baru ini pun diteken oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto tiga hari yang lalu, 24 Maret 2020.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah melarang ekspor antiseptik, bahan baku masker, masker, dan Alat Pelindung Diri (APD). Larangan ekspor dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, di tengah penanganan virus corona. Sebab, ketersediaan APD hingga masker berkurang karena tingginya permintaan.

Larangan itu dimuat lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik,Bahan Baku Masker,Alat Pelindung Diri Dan Masker. Aturan ini diteken oleh Agus pada 16 Maret 2020 dan resmi berlaku dua hari kemudian, 18 Maret 2020.

Di dalamnya, ada 10 pos tarif barang yang dilarang untuk diekspor. Di antaranya yaitu masker bedah, pakaian pelindung medis, pakaian bedah, kain jenis meltbown nonwoven untuk bahan baku masker, hingga antiseptik hand rub, hand sanitizer, dan sejenisnya yang berbasis alkohol.

Permendag 23 Tahun 2020 inilah yang diperbarui oleh Kemendag lewat Permendag 31 Tahun 2020. Ada satu pasal yang ditambahkan yaitu Pasal 3A. Daftar barang yang dilarang untuk ekspor untuk bertambah, dari 10 pos tarif menjadi 27 pos tarif.

Beberapa jenis alkohol yang dilarang ekspor adalah seperti, etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol 80 persen atau lebih menurut volumenya; etil alkohol dan alkohol lainnya, didenaturasi berapapun kadarnya. Lalu, etil alkohol dengan kadar alkohol melebihi 99% menurut volumenya.

Tambahan larangan ekspor juga berlaku bagi barang seperti disinfektan, hingga track suit, ski suit dan pakaian renang; garmen lainnya. Namun, larangan ini hanya bersifat sementara, yaitu sampai 30 Juni 2020.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved