Economic Issues

OJK Ingatkan Pelaku Fintech Patuhi Kode Etik

OJK Ingatkan Pelaku Fintech Patuhi Kode Etik

Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau para pelaku financial technology (fintech) untuk mematuhi kode etik yang sudah dibentuk oleh Asosiasi Fintech.

Pelanggaran yang sering ditemukan terkait dengan bunga yang besar, Adapun untuk bunga pinjaman per hari tidak boleh lebih dari 0,8%. Selain itu pelaku fintech juga tidak boleh melakukan penagihan kepada nasabah semena-mena. Dan yang tak kalah penting terkait jual beli data nasabah.

Jika ada pelanggaran, ia berharap masyarakat bisa melaporkan platform fintech tersebut untuk ditindaklanjuti. Ia menyebutkan, pihaknya sudah menutup sekitar 1.300 platform fintech karena melanggar peraturan. “Walaupun belum ada undang-undang yang mengatur perlindungan data nasabah, pelaku fintech harus mematuhi kode etik,” ujarnya

Wimboh juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dan hati-hati dalam menggunakan aplikasi pinjaman online, terutama mengenai isi perjanjian pinjaman dengan perusahaan fintech tersebut. Ia melihat, banyak nasabah yang tidak membaca secara teliti mengenai isi perjanjiaan yang berisikan datanya boleh dibagi ke orang lain. Di kode etik sudah jelas bahwa anggota asosiasi fintech tidak boleh membagikan data pribadi nasabah tanpa meminta persetujuan nasabah tersebut.

“Nasabah sering tidak sadar saat menyetui isi perjanjiaan tersebut,” jelasnya. Ia berharap ke depan segera adanya undang-undang yang mengatur perlindungan data nasabah sehingga jika ada pelanggaran bisa diberikan sanksi pidana.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved