Trends Economic Issues zkumparan

OJK : Kondisi Perbankan Indonesia Stabil

Teknologi perbankan. (Ilustrasi Foto : Istimewa)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan saat ini industri perbankan dalam kondisi stabil dan terjaga. Ini tercermin dari rasio keuangan hingga April 2020 yang berada dalam batas aman (treshold) seperti permodalan (CAR) 22,13%, kredit bermasalah (NPL) gross 2,89% (NPL net 1,09%) dan kecukupan likuiditas yaitu rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK April 2020 terpantau pada level 117,8% dan 25,14%, atau melampaui ambang batas (threshold) masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Untuk itu OJK mengharapkan masyarakat tetap tenang dan melakukan transaksi perbankan secara wajar dan mengakses informasi mengenai sektor jasa keuangan di OJK. Hal tersebut disampaikan Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, pada keterangan tertulisnya, yang mencermati beredarnya berita lama yang beredar dalam beberapa hari ini yang mengkaitkan kondisi beberapa bank.

OJK dan Badan Pemerika Keuangan (BPK) senantiasa berkoordinasi agar fungsi pengawasan bank berjalan efektif untuk melindungi kepentingan nasabah. “OJK menyambut baik ketegasan BPK yang telah melakukan klarifikasi ke media bahwa BPK tidak pernah membuat statement yang banyak diberitakan. OJK juga sudah menyelesaikan dan melakukan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan BPK,” tutur Anto di Jakarta (10/6/2020).

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna meminta nasabah tidak perlu khawatir, takut, atau ragu terhadap bank-bank tersebut, karena pengawasannya dilakukan langsung oleh OJK. Viralnya berita lama tersebut juga dimanfaatkan oknum yang tidak beretika sebagai marketing gimmick untuk menarik nasabah bank.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved