Trends Economic Issues

OJK Terbitkan Aturan Batas Kemampuan Maksimum Pemberian BPR dan BPRS

OJK Terbitkan Aturan Batas Kemampuan Maksimum Pemberian BPR dan BPRS
OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru batas maksimal pemberian kredit untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2022.

Regulasi ini diterbitkan untuk menjaga stabilitas dan mendorong peningkatan kontribusi BPR dan BPRS dalam pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan portofolio kredit atau pembiayaan sektor riil dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko.

Terbitnya POJK baru ini sekaligus mencabut POJK Nomor 49/POJK.03/2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan PBI No.13/5/PBI/2011 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

“POJK Nomor 23 Tahun 2022 ini diterbitkan dengan memerhatikan keselarasan kebijakan pengaturan melalui pendekatan principle based dan harmonisasi dengan ketentuan Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK) dan Batas Maksimal Penyaluran Dana (BMPD) yang berlaku bagi bank umum,” kata Direktur Humas OJK Darmansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (9/12/2022)

Aturan ini juga memperhatikan ketentuan terkini lainnya yang berlaku bagi BPR dan BPRS seperti ketentuan penilaian tingkat kesehatan yang baru terbit tahun ini, dan pelaporan secara daring melalui Aplikasi Pelaporan OJK (APOLO) oleh BPR dan BPRS. Dia menyebut, OJK memandang perlunya dukungan berkesinambungan terhadap stabilitas dan kinerja BPR dan BPRS.

Di dalam POJK Nomor 23 Tahun 2022 ini juga mencakup kelanjutan pengaturan mengenai pengecualian dari ketentuan BMPK BPR dan BMPD BPRS untuk Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank dalam rangka penanggulangan potensi dan atau permasalahan likuiditas BPR dan BPRS lain paling banyak 30 persen dari modal BPR atau BPRS dengan persyaratan tertentu, sebagaimana yang saat ini diatur dalam kebijakan stimulus Covid-19 yang akan berakhir pada 31 Maret 2023.

Adapun beberapa penyesuaian pengaturan dalam POJK Nomor 23 Tahun 2022 ini antara lain mengenai cakupan Pihak Terkait, perlakuan BMPK dan BMPD tertentu, dan penyampaian laporan BMPK BPR BMPD BPRS. “Penyempurnaan ketentuan BMPK BPR dan BMPD BPRS diharapkan dapat mendorong keberlangsungan usaha BPR dan BPRS sebagai bank yang agile, adaptif, kontributif, dan resilient dalam memberikan akses keuangan usaha mikro dan kecil (UMK) serta masyarakat dalam lingkup daerah atau wilayahnya,” ungkapnya.

Beberapa pokok ketentuan antara lain penyediaan dana atau penyularan dana kepada seluruh pihak terkait ditetapkan paling tinggi 10 persen dari Modal BPR atau BPRS. Pihak terkait adalah perorangan, perusahaan atau badan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan BPR atau BPRS, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui hubungan kepemilikan, hubungan kepengurusan dan hubungan keuangan.

Penyediaan dana atau penyaluran dana dalam bentuk penempatan dana antar bank pada BPR atau BPRS lain yang merupakan pihak tidak terkaiyt ditetapkan paling tinggi 20 persen dari modal BPR atau BPRS. Penyediaan dalam bentuk kredit atau penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan kepada satu peminjam atau nasabah penerima fasilitas pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 20 persen dari modal BPR atau BPRS.

Selain itu, penyediaan dana dalam bentuk kredit atau penyaluran dan dalam bentuk pembiyaan kepada satu kelompik peminjam atau kelompok nasabah penerima fasilitas pihak tidak terikat ditetapkan paling tinggi 30 persen dari modal BPR atau BPRS.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved