Trends Economic Issues zkumparan

Ombudsman Beri Peringatan Dini Impor Empat Komoditas Pangan

Ombudsman Beri Peringatan Dini Impor Empat Komoditas Pangan
Alamsyah Saragih, Anggota Ombudsman RI dan Saputra Malik, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Khusus.

Lembaga pengawas publik Ombudsman RI mengumumkan peringatan dini (early warning) kepada pemerintah terkait tata kelola implementasi kebijakan pangan mengenai impor empat komoditas pangan, yakni beras, gula, garam, dan jagung.

Menurut Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih, penyampaian peringatan dini secara terbuka ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya maladministrasi berulang akibat intensitas perhatian oleh para pihak terkait melemah di tahun politik. “Beberapa peringatan dini dimaksudkan sebagai upaya cepat dalam mengantisipasi desakan kebutuhan pasar domestik yang dapat menyebabkan ketidaksiapan regulator,” ujar Alamsyah.

Total impor beras dalam kurun waktu 4 tahun (2015-2018) sebesar 4,7 juta ton sedangkan pada kurun waktu 2010-2014 mencapai 6,5 juta ton. Jumlah total impor akan meningkat jika pemerintah melakukan kembali pada tahun 2019. Namun dengan jumlah stok yang relatif memadai (2,1 juta ton di akhir 2018), diperkirakan pemerintah tak perlu memerlukan impor di tahun 2019, kecuali terjadi krisis besar.

Untuk mengantisipasi perkembangan jangka pendek terkait dengan beras, Ombudsman menyarankan agar pemerintah segera membentuk kerangka kebijakan sisa cadangan (stock disposal policy) untuk perbaikan manajemen stok sebelum memutuskan mengambil langkah ekspor beras. Lalu melakukan klasifikasi stok dan mengutamakan pemanfaatan stok berkualitas agar operasi pasar cukup efektif mengatasi kenaikan harga akibat penerapan BPNT 80%, bukan berprioritas pada ekspor.

Kemudian mengenai gula, total impor gula selama kurun waktu 2015-2018 mencapai 17,2 juta ton, lebih tinggi 4,5 juta ton dibandingkan periode 2010-2014 yang mencapai 12,7 juta ton.

Dalam 3 bulan ke depan, Ombudsman menyarankan memperketat proses verifikasi kebutuhan dan stok gula impor untuk industri, segera menetapkan hasil perhitungan neraca gula nasional, serta mengevaluasi penerapan SNI bagi gula petani.

Pemerintah sempat membuat kebijakan pengawasan untuk mengurangi rembesan gula rafinasi melalui Pasar Lelang GKR, namun kemudian kebijakan tersebut kemudian dicabut dan berakibat maraknya rembesan gula impor karena tidak ada mekanisme deteksi rembesan.

Ombudsman telah menyarankan kepada pemerintah agar kembali membentuk regulasi yang mengawasi peredaran gula impor dengan mempercepat pembentukan Peraturan Presiden tentang Penataan, Pembinaan dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas serta menetapkan kembali peraturan mengenai perdagangan GKR melalui pasar lelang komoditas.

Selain itu, komoditas garam dalam kurun waktu empat tahun (2015-2018), impor garam mengalami kenaikan dari tahun ke tahun dengan total impor sebesar 12,3 juta ton, tertinggi pada tahun 2018 yang mencapai 3,7 juta ton. Pada tahun 2019 diperkirakan impor garam masih menjadi opsi bagi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan industri dengan standar kadar NaCl lebih tinggi dibanding produk lokal.

Ombudsman menyarankan memperketat proses verifikasi kebutuhan garam impor untuk industri, mempercepat proses perhitungan stok garam produksi lokal dan segera menetapkan hasil perhitungan neraca garam.

Adapun jagung untuk kurun waktu 2015-2018 jumlah impor hanya mencapai 5,7 juta ton, lebih rendah dibandingkan 2010-2014 yang mencapai 12,9 juta ton. Ombudsman memahami bahwa diperlukan waktu bagi BPS untuk melakukan perbaikan metode penghitungan angka produksi jagung.

Untuk mengantisipasi perkembangan jangka pendek, Ombudsman menyarankan melakukan evaluasi cepat dan memperketat proses verifikasi kebutuhan impor jagung maupun impor gandum untuk keperluan industri pakan sebagai basis penerbitan rekomendasi impor. Kemudian mempersiapkan manajemen stok pemerintah untuk mengatasi kelangkaan pasokan jagung pakan bagi peternak.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved