Trends Economic Issues zkumparan

Pangkas Rantai Distribusi, Mendag Pastikan HET Gula Tetap

Kementerian Perdagangan berkomitmen memastikan harga gula di tingkat konsumen sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp12.500/kg dan tidak akan mengevaluasinya saat ini. Seluruh produsen dan distributor gula di Indonesia diinstruksikan untuk memangkas rantai jalur distribusi dan tidak menahan stok. Selain itu, Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan telah membentuk Tim Pengawas Gula untuk mengawal kebijakan ini. Tindakan tegas akan dilakukan jika masih ada produsen dan distributor yang melanggar.

Demikian ditegaskan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam pertemuan bersama para produsen dan distributor gula di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta hari ini, Selasa (28/4). Pertemuan secara langsung dan virtual ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pandemi COVID-19 yang ketat.

Tindakan tegas perlu ditempuh pemerintah setelah melihat harga gula di pasar tidak kunjung turun bahkan cenderung naik di beberapa daerah. Perlu kebijakan lebih keras untuk meredam harga gula pasir yang masih tinggi dengan rerata nasional mencapai Rp18.200/kg atau naik hingga mencapai 45% di atas HET Rp12.500/kg. Harga di Manokwari bahkan mencapai Rp22.000/kg.

“Saya instruksikan seluruh distributor yang saat ini menyimpan stok agar tidak menahan stok yang diperoleh dari produsen dan segera mendistribusikan gula dengan menjaga harga di tingkat konsumen sesuai HET. Saya juga instruksikan kepada distributor agar memotong rantai distribusi gula, dengan tidak menjual gula kepada distributor lain karena berdasarkan hasil pengawasan Kementerian Perdagangan masih terdapat distributor yang menjual gula ke distributor lain di luar wilayah distribusinya yang berpotensi menyebabkan tingginya harga gula,” tegas Agus.

Selain itu, Mendag dalam arahan mengintruksikan kepada produsen yang mendapatkan penugasan raw sugar untuk diolah menjadi GKP maupun para produsen yang ditugaskan mengalihkan dari bahan raw sugar untuk industri rafinasi menjadi GKP dan meminta sisa gula penugasan yg belum didistribusikan sampai 25 april 2020 agar didistribusikan ke retail modern.

Ditambahkannya, seluruh retail modern harus menyediakan gula dengan HET dengan cakupan distribusi yang merata di seluruh Indonesia, baik anggota APRINDO maupun diluar anggota. Mendag juga meminta para produsen memastikan rantai distribusi tidak panjang dan para distributor bisa langsung menjual kepada pengecer baik di pasar tradisional ataupun ritel modern dan harus memperhatikan harga jual akhir sesuai HET.

Selama ini, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menurunkan harga gula, seperti melalui penugasan kepada perusahaan gula dalam negeri untuk melakukan penambahan pasokan, baik penugasan impor gula mentah yang diolah menjadi gula konsumsi, impor gula konsumsi langsung, maupun pengadaan gula dari pabrik dalam negeri.

Kepada para produsen, terutama yang mendapatkan penugasan pemerintah, tidak memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Hal senada juga diungkapkan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono. Ditegaskan Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan akan melakukan tindakan tegas secara hukum apabila terdapat oknum pelaku usaha yang melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok, termasuk gula mengingat kondisi saat ini antara suplai dan demand dalam kondisi yang tidak normal akibat dampak virus covid-19.

“Kemendag bekerja sama dengan Satgas Pangan akan melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada pelaku usaha yang mengambil keuntungan sepihak atau penimbunan barang kebutuhan pokok yang dapat merugikan semua pihak,” paparnya.

Tingginya harga gula saat pandemi COVID-19 ini disebabkan kurangnya pasokan gula ke pasar. Sejumlah daerah juga melaporkan belum mendapatkan tambahan pasokan gula dari produsen seperti Bengkulu, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Utara, dan Gorontalo.

Tak hanya itu, harga jual gula dari produsen ke distributor masih tinggi yakni Rp10.500 – 12.300/kg atau masih di atas harga rata-rata Rp11.200/kg dengan alasan masih meneruskan PO yang lama. Hal ini menyebabkam harga di tingkat konsumen turut mengalami kenaikan. Sementara untuk merealisasikan ijin impor, para produsen baru bisa melaksanakannya pada April 2020 dan memulai proses produksi.

Dalam rapat dengan produsen dan distributor gula tersebut, Mendag Agus menginstruksikan produsen yang mendapatkan penugasan pemerintah mengolah rafinasi menjadi gula Kristal putih (GKP) dan impor gula mentah menjadi GKP agar segera menyalurkan sisa stoknya ke retail modern baik anggota APRINDO, maupun di luar APRINDO dengan harga Rp12.500/kg.

“Pemenuhan ke ritail modern saya minta menjadi atensi dan komitmen para produsen mengingat saat ini ritel modern dapat menjaga harga gula sesuai HET Rp12.500 dan sebaran ritail modern yang ada di seluruh Indonesia diharapkan mempercepat penurunan harga secara nasional,” jelas Mendag.

Sejak 20 April lalu, pasar-pasar di DKI sudah dipasok gula secara langsung oleh produsen dan distributor. Kini kegiatan di DKI diharapkan juga dilakukan di wilayah lain di seluruh Indonesia. Pasokan secara langsung juga diminta disalurkan ke ritel modern sesuai dengan kebutuhan yaitu sebesar 30.000 ton dengan memperhatikan harga penjualan ke konsumen Rp12.500/kg.

Mendag juga menyampaikan bahwa penurunan gula pada harga sesuai HET Rp12.500/kg akan menjadi perhatian serius Pemerintah. Tidak boleh ada produsen dan distributor yang bermain-main dan bersepkulasi untuk mengambil keuntungan di kala pandemi COVID-19. Semua kegiatan pendistribusian akan dikawal secara khusus. Kemendag dan Satgas Pangan telah membentuk Tim Pengawas. Mereka bertugas mengawal dan mengawasi distribusi gula dan harga di pasar. Jika ada yang melanggar aturan, Pemerintah akan mengambil tindakan tegas.

“Kemendag beserta Satgas Pangan terus melakukan pengawasan untuk mengawal pendistribusian gula ke pasar. Secara khusus, kami telah membentuk tim pengawas dan pemantau harga/ketersediaan gula di pasar guna memastikan distribusi gula ke 34 propinsi sesuai dengan HET yang telah ditetapkan,” tandas Mendag.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved