Trends Economic Issues

Pelaku UMKM Dapat Tunda Bayar KUR Selama 6 Bulan

Ilustrasi UMKM dari penenun. (dok Kemenkeu)

Pembatasan sosial dan pembatasan fisik untuk mengurangi risiko penyebaran COVID-19 membawa dampak pada dunia usaha, termasuk segmen Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pemerintah telah menyiapkan sejumlah stimulus untuk meringankan beban UMKM.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga selama 6 bulan. Total pagu pokok yang ditunda pembayarannya sebesar Rp64,868 triliun dan untuk tambahan anggaran subsidi, pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp6,1 triliun.

Kepada debitur existing KUR (Kredit Usaha Rakyat), sebanyak 11,9 juta debitur aktif (hingga 29 Februari 2020), penundaan ada Rp68 triliun pokok dan bunga yang tidak disetor ke Lembaga Keuangan nantinya selama 6 bulan. “Untuk KUR ada Rp68 triliun pokok dan bunga yang tidak disetor ke Lembaga Keuangan, berarti uang ini masih bergulir di masyarakat. Diharapkan dapat menciptakan kegiatan ekonomi yang positif,” ungkap Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Andin Hadiyanto.

Keringanan penundaan pembayaran cicilan juga diberikan kepada UMKM yang mendapatkan dana pinjaman melalui Kredit Ultra Mikro (UMi) untuk 10,4 juta debitur yang mendapatkan kreditnya melalui lembaga penyalur UMi yang ditunjuk oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yaitu Mekaar, Koperasi, dan online.

Dari 2017 hingga saat ini, pembiayaan UMi telah diterima oleh 1,98 juta debitur, dengan total penyaluran sebesar Rp6,079 T. Untuk debitur UMi, pemerintah juga memberi penundaan pembayaran pokok dan bunga selama 6 bulan untuk 1 juta debitur yang terdiri atas Rp1,292 triliun pokok dan Rp0,323 triliun bunga.

Sedangkan bagi para calon debitur baik KUR dan UMi, pemerintah akan memberikan kemudahan persyaratan administrasi serta percepatan penyaluran kredit. Untuk KUR, akses pengajuan dapat dilakukan secara online dengan penangguhan sementara berkas-berkas administrasi pengajuan kredit.

Sebagai informasi, UMKM memiliki kontribusi sebesar 60,3% dari total PDB Indonesia, menyerap sekitar 97% dari total tenaga kerja dan 99% dari total lapangan pekerjaan. Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait percepatan implementasi kebijakan ini sehingga dapat menekan dampak ekonomi dari COVID-19.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved