Trends Economic Issues zkumparan

Pemerintah Dukung Bank Berikan Restrukturisasi Nasabah UMKM

Ilustrasi UMKM. (dok. Kemenkeu)

Kepala Badan Kebijakan (Kepala BKF), Febrio Kacaribu, mengatakan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi COVID-19, pemerintah akan membantu bank-bank yang melakukan restrukturisasi dengan penempatan dana. Namun, restrukturisasi tersebut merupakan restrukturisasi untuk nasabah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di bank-bank bersangkutan, bukan untuk bank itu sendiri.

“Yang kita dukung (pemerintah) adalah debiturnya, bukan banknya, khususnya UMKM,” tegasnya dalam konferensi pers virtual tentang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Ia melanjutkan, restrukturisasi kredit UMKM di perbankan dengan subsidi bunga Rp34,95 triliun adalah untuk mendukung perbankan melakukan restrukturisasi terhadap nasabah UMKM.

“Paling tidak kita bantu selama 6 bulan. Karena bank akan menerima pokok yang lebih sedikit, penerimaan bunga juga hilang untuk tahun ini, maka kemungkinan, karena itu mengurangi likuiditas perbankan, mungkin saja bank tersebut meminta bantuan likuiditas dalam rangka melakukan restrukturisasi,” jelasnya.

Ia menegaskan kembali bahwa bantuan tersebut bukan untuk penyelamatan bank bermasalah atau bank tidak sehat, namun membantu meringankan bank-bank yang memberi kemudahan restrukturisasi pada nasabah UMKM.

“Ini tidak dalam konteks pemerintah mengurusi perbankan yang tidak sehat (namun) perbankan yang melakukan restrukturisasi masih sehat, kita bantu meringankan bebannya supaya dia semakin terdorong untuk melakukan restrukturisasi terhadap debitur UMKMnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, saat ini bank-bank juga sudah melakukan restrukturisasi meskipun tanpa bantuan pemerintah. Mereka memanfaatkan fasilitas OJK yang membolehkan restrukturisasi agar nasabah-nasabah tidak masuk NPL (Non Performing Loan) atau kredit macet, tetap dalam kolektibilitas 1 atau 2.

Saat ini baru sekitar 200 ribu nasabah UMKM yang sudah mendapat restrukturisasi dari perbankan. Pemerintah ingin mendorong lebih banyak lagi debitur UMKM agar bisa mendapat fasilitas restrukturisasi dengan subsidi bunga.

Saat ini, secara agregat perbankan tidak ada masalah likuiditas dengan merestrukturisasi UMKM. Satu-dua bank mungkin ada yang mengalami masalah likuiditas karena memberikan restrukturisasi. Namun, jika memang bank masih punya alat likuid, tidak perlu meminta penempatan dana dari pemerintah, lebih mudah Repo SBN ke Bank Indonesia.

Sekali lagi ia menekankan, Pemerintah tidak dalam bisnis menyelamatkan perbankan. Untuk konteks penyelamatan perbankan ada di KSSK melalui mekanisme Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dan Pinjaman Likuiditas Khusus (PLK) jauh sebelum aturan ini dibuat, di Perppu juga ada PLJP dan PLK.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved