Trends Economic Issues zkumparan

Pemerintah Jangan Ragu Perpanjang Masa Insentif Pajak

Foto: Pixabay

RSM, kantor akuntan dan konsultan di Indonesia, menyambut positif rancangan APBN 2021 yang diarahkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan insentif pajak perlu dilakukan untuk membantu likuiditas wajib pajak badan maupun perorangan.

Head of Tax RSM Indonesesia, Ichwan Sukardi mengatakan insentif pajak akan sangat membantu kalangan dunia usaha yang kesulitan cashflow serta bisa diarahkan untuk membantu pendapatan wajib pajak perorangan yang sedang tertekan.

“Pemerintah perlu terus memonitor kebijakan penurunan tarif PPh badan, yang untuk tahun 2020 dan 2021 turun dari 25% menjadi 22%, dan diturunkan kembali menjadi 20% untuk tahun 2022 dan seterusnya. Khusus PPh badan perusahaan go public bisa diturunkan lagi sebesar 3% menjadi 19% dan 17%,” ujarnya.

Ichwan menuturkan banyak negara terus menurunkan tarif PPh badan. Saat ini rata-rata tarif PPh badan dari 109 negara anggota OECD adalah 20,6% dari tahun 2000 sebesar 28%. Selain itu terdapat 88 negara OECD yang menurunkan tarif PPh badan. Jumlah negara yang menerapkan tarif PPh badan 10-20% bertambah dari 7 negara menjadi 28 negara. Selain itu kompetisi penurunan tariff PPh Badan pada negara-negara ASEAN juga harus dipertimbangkan.

Adapun target penerimaan pajak pada tahun depan sebesar Rp 1.268,5 triliun, yang disumbangkan oleh pajak penghasilan sebesar Rp 699,9 triliun, pajak pertambahan nilai Rp 546,1 triliun. Beberapa insentif yang akan dilakukan pemerintah pada tahun 2020 adalah PPh 21 ditanggung pemerintah, PPh final UMKM ditanggung pemerintah, pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran pajak PPh 25, pengembalian pendahuluan PPN, fasilitas bea masuk, serta pemberian insentif untuk kegiatan vokasi dan litbang.

Pemerintah juga mengalokasikan insentif bagi dunia usaha sebesar Rp 120,6 triliun, di mana sebesar Rp 20,4 triliun berupa pajak ditanggung pemerintah, pembebasan PPh impor, dan pengembalian pendahuluan PPN.

Menurut Ichwan, insentif pajak yang ditawarkan pemerintah saat ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi ke tingkatan yang diharapkan lebih baik pada tahun 2020 ini dan juga dalam asumsi RAPBN 2021. Langkah awal adalah memperpanjang masa pemberian insentif, yang sudah dilakukan dari bulan September ke bulan Desember 2020 seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 86 tahun 2020.

“Yang harus diperhatikan adalah pemerintah dapat secara mendalam mempertimbangkan kembali waktu pemberian insentif. Jangan ragu memperpanjang periode insentif jika diperlukan,” ujarnya.

Ichwan menambahkan, perluasan basis pajak melalui sektor digital ekonomi diharapkan bisa menjadi penambah penerimaan pajak. Kendati demikian, khusus untuk PPh, tampaknya pemerintah memang harus masih menunggu hingga pemajakan sektor ini mencapai konsensus global, yang mungkin baru bisa dicapai akhir tahun ini atau awal 2021.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved