Trends Economic Issues zkumparan

Pemerintah Pangkas Birokrasi Aliran Dana Kesehatan Covid-19

Kemenkeu dan Kemenkes menjabarkan hambatan dan solusi pencairan dana kesehatan Covid-19. (Tangkapan layar : Vicky Rachman/SWA).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berimprovisasi untuk memangkas proses administrasi guna mempermudah pencairan anggaran anggaran kesehatan Covid-19 untuk tenaga kesehatan. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menyampaikan, sebelumnya insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian dari anggaran kesehatan Covid-19 membutuhkan verifikasi dan dokumen yang lengkap sehinga proses administrasi ini dinilai sebagai kendala untuk mempercepat proses pencairan dana.

Sebelumnya, proses verifikasi itu melalui berbagai tahapan, yakni pengajuan insentif oleh puskesmas atau rumah sakit ke Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota, yang selanjutnya diteruskan ke Dinas Kesehatan Provinsi hingga ke Kemenkes. Kunta mengatakan proses panjang ini yang kemudian membuat anggaran kesehatan, seperti insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian, tidak cepat disalurkan ke penerima atau tenaga kesehatan. Kendala tersebut di antaranya adalah keterlambatan klaim baik insentif tenaga kesehatan dan biaya perawatan.

Kunta menambahkan pihaknya mengidentifikasi kendalanya adalah keterlambatan klaim, “Sebenarnya sudah dilaksanakan tapi pencairannya belum,” ucap Kunta kepada awak media dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Rabu (8/7/2020). Untuk memangkas proses birokrasi, Kemenkeku memutuskan untuk mentrasfer lebih awal anggaran Rp 1,3 triliun untuk insentif tenaga kesehatan di daerah. “Jadi kami siapkan dulu uangnya di daerah,” kata Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Putut Hari Satyaka.

Alokasi dana ke daerah diselaraskan dengan jumlah tenaga kesehatan yang menangani pendemi Covid-19 di daerah tersebut. Adapun, jumlah tenaga kesehatan berbasis dari data dan rekomendasi Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Kemenkes.

Total anggaran kesehatan untuk menangkal penyebaran pandemi ini senilai Rp 87,55 triliun. Pemerintah menggarkan dana Rp 5,9 triliun untuk insentif tenaga kesehatan dan Rp 300 miliar untuk santunan kematian yang dialokasikan dari jumlah total anggaran kesehatan tersebut..Sekretaris BPPSDMK Kemenkes, Trisa Wahjuni Putri, menyebutkan perihal keterlambatan penyaluran dana kesehatan ke tenaga kesehatan. Untuk itu, BPPSDMK memverifikasi ke daerah untuk mengindentifikasi kendala pencairan dana tersebut. BPPSDMK mengindentifikasi proses yang menyita waktu di tahap verifikasi dokumen oleh verifikator yang menentukan pencairan dana insentif. “Saat itu, mereka lama sekali,” kata Trisa.

Untuk memangkas birokrasi yang berbelit itu, Kemenkes dan Kemenkeu berkoordinasi untuk menetapkan proses verifikasi cukup di daerah saja. Kunta menyampaikan komitmen pemerintah mempercepat pencairan dana kesehatan, yakani merevisi peraturan di Kemenkes dan Kemenkeu.

Trisa menambahkan revisi peraturan Kemenkes adalah revisi Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Hk. 01.07/Menkes/278/2020 menjadi Kepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/392/2020. “Sesuai perintah Presiden (Joko Widodo_ untuk melakukan terobosan,” sebut Trisa.”Diikuti juga dengan Peraturan Menteri Keuangan dan penyediaan uang muka,” ucap Kunta menambahkan.

Kemenkeu mentransfer lebih dini dana senilai Rp 1,3 triliun untuk insentif dan santunan kematian tenaga ke daerah. Kemenkeu mencatat serapan anggaran kesehatan sebesar 5,12% dari jumlah total anggaran kesehatan Covid-19.

Kunta menjelaskan total belanja kesehatan untuk Covid-19 dialokasikan untuk BNPB senilai Rp 3,5 triliun, tambahan belanja stimulus Rp 75 triliun, dan insentif perpajakan Rp 9,05 triliun. Rinciannya, anggaran BNPB dialokasikan untuk pengadaan alat pelindung diri, alat kesehatan, test kit, klaim biaya perawatan, mobilisasi dan logistik, serta karantina dan pemulangan WNI di luar negeri. Kemudian, tambahan belanja stimulus terdiri dari insentif tenaga kesehatan, santuan kematian tenaga kesehatan, bantuan iuran BPJS Kesehatan, dan belanja penanganan kesehatan lainnya.Berikutnya, insentif perpajakan terdiri dari pembebasan PPh Pasal 23 untuk jasa dan honor tenaga kesehatan, pembebasan PPN DTP, dan pembebasan bea masuk impor.

Samurai BondsTerkait pendanaan Covid-19, Kemenkeu menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) berdenominasi yen Jepang atau Samurai Bonds senilai 100 miliar yen Jepang atau setara Rp 13,4 triliun pada Juma’t pekan lalu. Penerbitan global bonds ini menjadi bagian dari langkah antisipasi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan belanja hingga akhir tahun, termasuk untuk penanganan dan mengatasi pandemi Covid-19.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu mengatakan, penerbitan Samurai Bonds tersebut merupakan strategi umum pembiayaan 2020 yang mempertimbangkan kondisi market yang oportunistik. “Di sisi lain kami juga harus melihat perkembangan kebutuhan kita sampai akhir tahun,” kata Febrio dalam taklimat media virtual di Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Kepala BKF, Febrio Kacaribu. (Tangkapan Layar : Vicky Rachman/SWA).

Febrio menggarisbawahi pembiayaan untuk mendukung APBN 2020 dalam mempercepat penanganan Covid-19 dan menjaga perekonomian dari ancaman krisis itu mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent) dan terukur. Penerbitan Samurai Bonds terdiri dari lima seri yaitu RIJPY0723 tenor tiga tahun, RIJPY0725 tenor lima tahun, RIJPY0727 dengan tenor tujuh tahun, RIJPY0730 tenor 10 tahun, dan RIJPY0740 tenor 20 tahun.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, menyampaikan penerbitan Samurai Bonds menjadi penerbitan sovereign pertama di pasar Jepang untuk tahun 2020 dan penerbitan pertama dari penerbit Asia setelah masa pandemi. Transaksi ini merupakan momentum yang menumbuhkan kepercayaan pasar Jepang dan potensial untuk diikuti oleh penerbitan obligasi lainnya di pasar Jepang. Dana yang diterima Pemerintah dari penerbitan Samurai Bonds ini akan digunakan sebagai pembiayaan defisit APBN, termasuk untuk upaya penanggulangan dan pemulihan pandemic Covid-19.

Dalam kondisi pandemi ini, dengan sebagian besar investor melakukan pekerjaannya dari rumah (work from home), kegiatan temu investor (non-deal roadshow) yang dilakukan secara online dalam bentuk netroadshow dan investor call telah berhasil meningkatkan sentimen positif dari investor, yakni existing investor maupun investor baru yang berbasis di dalam dan luar Jepang. Basis investor pada penerbitan Samurai Bonds kali ini lebih terdiversifikasi, meliputi city banks (18,6%), life insurers (7,0%), property insurers (1,6%), asset managers (29,1%), Shinkin banks/regional banks (6,7%), pension fund (2,5%) dan lainnya (34,5%).

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved