Technology Economic Issues

Pemerintah Perluas Implementasi DO dan SP2 Online

Ilustrasi aktifitas ekspor-impor di pelabuhan (Foto Istimewa).

Pada Oktober 2019, pemerintah telah meluncurkan implementasi layanan delivery order (DO) online melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Hingga saat ini, Lembaga National Single Window (LNSW) selaku penyelenggara SINSW mencatat ada hampir 200 ribu data delivery order (DO) online yang diterima dan dikirim melalui SINSW.

Dari empat pelabuhan besar yang mengimplementasikan DO online (Tanjung Priok, Belawan, Tanjung Mas, dan Tanjung Perak), dokumen yang paling banyak diterima berasal dari Pelabuhan Tanjung Priok dengan total 169.663 dokumen.

DO merupakan surat bukti penyerahan barang yang dikeluarkan perusahaan pelayaran/angkutan laut atau kuasanya kepada pengirim barang. Sementara, surat penyerahan peti kemas (SP2) merupakan dokumen untuk mengeluarkan peti kemas dari dalam pelabuhan.

DO dan SP2 online merupakan bagian dari tahapan proses pengeluaran petikemas dari pelabuhan. Untuk memfasilitasi kebutuhan pelaku usaha, pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan memberikan alternatif pelayanan pengajuan DO dan SP2 secara online.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 207/KMK.012/2020, LNSW mendapat mandat untuk menyelenggarakan layanan gateway penerbitan DO dan SP2 online. Kepala LNSW, M. Agus Rofiudin menyampaikan, pemerintah membangun layanan iniuntuk meningkatkan kemudahan berusaha dan menekan angka dwelling time. Sebelum penerapan DO dan SP2 online melalui Sistem INSW, pengajuan DO dilakukan secara manual. Pemilik muatan harus datang langsung ke konter layanan untuk mengakses sistem internalmilik perusahaan pelayaran guna melakukan meminta DO

Dengan mengasumsikan biaya transportasi pemilik muatanuntuk mengurus pengajuan DO ke perusahaan pelayaranmencapai Rp100 ribu misalnya, artinya penerapan DO online telah menekan biaya logistik sekitar Rp 20 miliar. Manfaat penerapan DO dan SP2 online bukan hanya menyangkut biaya transportasi. Kasubdit Sistem Informasi dan Sarana Prasarana Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Kementerian Perhubungan, Eko Sudarmanto menjelaskan, perubahan ini telah memangkas waktu pengurusan DO, dari 8 (delapan) tahapan yang memakan waktu 3 (tiga) hari, menjadi 30 menit saja. “Penetapan pelayanan 24/7 juga dapat memaksimalkan kegiatan bongkar muat dan perizinankapal,” imbuhnya di Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Mengamini berbagai manfaat implementasi DO dan SP2 online, Deny Sudjarwo, Manager Import & Export Document PT Layar Sentosa Shipping membagikan pengalamannya. Semula perusahaan pelayaran tersebut sempat khawatir jika kebijakan DO online akan mengharuskan mereka untuk membangun sistem sendiri. Pihaknya lantas berkoordinasi dengan LNSW dan mendapat penjelasan bahwa ada opsi pengajuan dan pemutusan DO online melalui SINSW, sehingga perusahaan pelayarantidak perlu membangun sistem sendiri.

Mempertimbangkan kemudahan untuk mengirimkan pengajuan dan release DO online kapan saja dan di mana saja, mudah untuk dipelajari, keamanan yang terjamin, dan dukungan tim LNSW yang sigap setiap ada kendala, membuat PT Layar Sentosa Shipping menikmati layanan DO online. Sejak 1 April 2021, mereka pun mewajibkan pelangganmelakukan registrasi ke SINSW untuk memintaDO online. “Jadi kami sebagai perusahaan pelayaran hanya mengeluarkanDO dari SINSW,” jelas Deny.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, R.Agus H.Purnomo yang hadir dalam kesempatan yang sama berharap agar implementasi layanan DO dan SP2 online dapat diperluas di seluruh pelabuhan internasional di wilayah Indonesia. Hal itu sebutnya, sesuai amanat dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 120 Tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik untuk Barang Impor di Pelabuhan. Di sisi lain, perluasan penerapan DO dan SP2 online diyakini akan mendukung percepatan penataan ekosistem logistik nasional sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020.

Agar pengawasan dan pemantauan pergerakan barang lebih maksimal, pengembangan integrasi diharapkan tidak berhenti hanya pada DO online melainkan hingga SP2 online. Selanjutnya, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Hubla berencana akan melakukan familiarisasi sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan pelayanan DO online. Ketentuan mengenai sanksi tersebut, telah diatur dalam Permenhub No 42 tahun 2020.

Direktur Penjaminan Mutu LNSW menyatakan partisipasi pelaku usaha sangat menentukan. Saat ini sudah ada 12 perusahaan pelayaranyang mengimplementasikan integrasi tersebut dan 8 perusahaan sedang dalam tahap pengujian.

Selanjutnya ada 1 perusahaan pelayaran yang sejak 1 April mewajibkan pengajuan secara online untuk jenis bill of lading, seawaybill, dan telex release. “Dengan dukungan dari masyarakat usaha, hal ini secara tidak langsung memberikan apa yang diharapkan pemerintah,” cetusnya.

ww.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved