Trends Economic Issues zkumparan

Pemerintah Perpanjang ASN Bekerja di Rumah dan Melarang Mudik

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo didampingi Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada virtual press conference, (30/3).

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah (work from home) hingga 21 April 2020. Kebijakan ini sebagai respons perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus corona di Indonesia yang telah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Perpanjangan masa WFH bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Masa pelaksanaan WFH bagi ASN diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo didampingi Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada virtual press conference di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, (30/03/2020).

Disampaikan pula mengenai perubahan terkait penyesuaian sistem kerja melalui pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi ASN dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada provinsi/kabupaten/kota dimana instansi pemerintah berlokasi. Serta Memastikan ASN di lingkungan instansi mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.

Selain itu, Tjahjo Kumolo meminta ASN di seluruh instansi pemerintah untuk tidak bepergian ke luar daerah dan mudik. Ini dilakukan untuk mencegah perluasan penyebaran Covid-19. Menteri Tjahjo menegaskan permintaan ini tidak hanya untuk Hari Raya Idul Fitri 1441 H, namun juga di saat status darurat bencana virus corona masih berlaku.

Dengan tidak mudiknya para ASN dan keluarga akan membantu mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas manusia dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia. Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada Kementerian/Lembaga/Daerah diminta untuk memastikan agar para ASN di lingkungan instansi pemerintahan masing-masing tidak bepergian ke luar daerah dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved